logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Pastikan 1,4 Juta...
Iklan

Pemerintah Pastikan 1,4 Juta Keluarga Terima Bantuan Pangan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1,4 juta keluarga Indonesia akan mendapat bantuan pangan nontunai yang akan disalurkan pemerintah mulai Kamis (23/2). Saat ini, sistem dan cara pengawasan bantuan pangan nontunai dalam pematangan agar tersalur secara tepat dan benar. Untuk memastikan kelancaran pendistribusian bantuan pangan nontunai (BPNT), Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2). Sistem pengentasan warga miskin disiapkan dengan memanfaatkan sistem perbankan. Distribusi beras untuk warga miskin segera dialihkan menggunakan sistem BPNT. Sistem ini baru diberlakukan untuk 1,4 juta keluarga di 44 kota dari 15,7 juta warga penerima beras sejahtera atau rastra (dulu bernama beras miskin). Puan mengakui ada keterlambatan dalam distribusi rastra. Sejauh ini, beras bulan Januari belum disampaikan. Namun, pada Februari ini, jatah Januari dan Februari diserahkan sekaligus. Pemerintah merencanakan semua warga miskin akan mendapatkan bantuan melalui sistem nontunai ini. Setidaknya, kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa secara terpisah, 10 juta warga kurang mampu akan menjadi keluarga penerima manfaat BPNT tahun depan. Realisasi Bulog Perum Bulog akan menyerap gabah dan beras sebanyak 3,7 juta ton pada 2017 sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan. Karena itu, Perum Bulog memerlukan regulasi terkait standar kualitas gabah petani yang akan diserap dan rafaksi. Hal itu disampaikan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti di Jakarta, Selasa (21/2). "Sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan, tahun ini direncanakan menyerap 3,7 juta ton," kata Djarot. Pada 2016, Perum Bulog menyerap gabah dan beras hanya 2,9 juta ton dari target sebanyak 3,2 juta ton.Selain pendanaan dan gudang, untuk menyerap gabah dan beras, diperlukan kesiapan regulasi, baik dari pemerintah maupun Kementerian Pertanian, terkait standar kualitas gabah dan rafaksi atau pemotongan terhadap harga komoditas sesuai kualitas. Saat ini, pengadaan gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) masih harus mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. (INA/FER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000