logo Kompas.id
EkonomiPresiden Akan Bersikap Tegas...
Iklan

Presiden Akan Bersikap Tegas Hadapi Freeport

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memberi sinyal akan bersikap tegas terkait status PT Freeport Indonesia. Langkah tegas diambil jika pembicaraan soal hak dan kewajiban perusahaan pertambangan itu menemui jalan buntu. Sikap yang akan diambil pemerintah berdasarkan kepentingan nasional. "Kalau memang sulit diajak musyawarah dan berunding, nanti kami akan bersikap," kata Presiden di Jakarta, Kamis (23/2).Presiden tidak menjelaskan mengenai sikap yang dimaksud. Pernyataan itu dilontarkan Presiden, merespons pertanyaan mengenai langkah pemerintah dalam menghadapi sikap Freeport Indonesia. Sebelumnya, Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/2), menyatakan, sulit menerima syarat-syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia. Syarat tersebut mengharuskan Freeport mengubah status operasi dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan berpedoman pada aturan yang berlaku di Indonesia. Freeport keberatan dengan aturan divestasi saham sedikitnya 51 persen dan skema pajak yang sesuai aturan berlaku. Namun, ditegaskan Presiden, sebelum mengambil sikap, pemerintah masih ingin mencari solusi yang sama-sama menguntungkan. Sebab, akar persoalan dengan Freeport merupakan masalah bisnis. Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap penyelesaian persoalan dengan Freeport bisa diperoleh melalui perundingan. Ia berharap agar perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia kembali dilangsungkan. Perundingan itu sebenarnya sudah dimulai pada 2015. "Tinggal persoalan divestasinya, pajaknya, dan perpanjangannya. (Tetapi) perpanjangannya sudah jelas," kata Kalla. Terkait divestasi, Kalla menilai perundingan bisa mencapai titik temu. Sebab, divestasi saham sampai 51 persen bisa dilaksanakan secara bertahap. Kalla menambahkan, dirinya sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait perundingan ini. Perundingan harus menyesuaikan dengan kepentingan nasional agar semua sumber daya menguntungkan bangsa dan orang banyak. CermatPeneliti senior pada Natural Resource Governance Institute, David Manley, mengatakan, kebijakan divestasi saham perusahaan tambang milik asing di Indonesia sebaiknya dilakukan dengan cermat. Divestasi saham belum tentu berdampak positif terhadap pendapatan negara. Menurut David, sejauh ini belum ada contoh sukses divestasi saham perusahaan tambang kepada negara pemilik sumber daya. Pasalnya, setelah membeli saham dengan harga mahal yang bersumber dari utang, pajak dan dividen yang didapat dari tambang tersebut justru habis untuk membayar bunga utang. Peneliti kebijakan divestasi pada Article 33, lembaga riset untuk perubahan sosial, Iqbal Damanik, menambahkan, dalam sejumlah kasus divestasi saham di Indonesia, pemerintah daerah yang juga punya hak untuk membeli saham ditengarai tidak punya cukup dana. Skema saham cuma-cuma kepada pemerintah daerah-tempat tambang berada-bisa menjadi jalan keluar.Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Mining Institute, kemarin, menyampaikan, pembentukan perusahaan induk BUMN sektor pertambangan dapat meningkatkan cadangan dan sumber daya. Caranya, melalui proses akuisisi perusahaan tambang di Indonesia yang sudah berproduksi atau melakukan eksplorasi. (NDY/INA/SYA/FER/APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000