logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Impor Diharap Tak...
Iklan

Kebijakan Impor Diharap Tak Matikan Peternak Lokal

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan pelaku usaha peternakan berharap pemerintah memastikan kebijakan impor setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepastian kebijakan impor diperlukan agar tidak mematikan peternak lokal. Selain program perlindungan, pemerintah diminta memperjelas syarat dan ketentuan impor ternak dan atau produk hewan.Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 129, terkait Pasal 36E (1) UU No 41/2014, dalam hal tertentu pemerintah dapat memasukkan ternak dan atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan persyaratan pemasukan. Hal tertentu yang dimaksud adalah keadaan mendesak akibat bencana atau saat masyarakat membutuhkan pasokan.Menurut anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, Sabtu (25/2), kriteria mendesak atau bencana perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan kerancuan. Demikian pula soal besaran stok dan kebutuhan, produksi domestik, dan harga riil sehingga bisa disebut mendesak untuk impor. "Siapa atau lembaga yang berwenang menafsirkan keadaan darurat harus jelas," ujarnya.Anggota Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menambahkan, terkait putusan MK, pemerintah perlu merevisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Menteri Pertanian yang menjadi payung hukum. Apalagi, ada perbedaan substansi antara bunyi pasal di UU No 41/2014 dan PP No 4/2016 tentang Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara."Kami akan panggil eksekutif untuk meminta penjelasan dalam rapat kerja DPR. Dalam beberapa tahun terakhir ada kecenderungan harga (daging) naik, sementara populasi ternak lokal justru turun," kata Herman dalam diskusi agribisnis yang digelar Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi di Jakarta, Jumat sore.Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Fajar Sumping menyatakan, impor merupakan solusi sementara. Karena itu, pemasukan ternak dan atau produk hewan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimum.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, persetujuan impor dilakukan setelah ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Terkait putusan MK, Oke menegaskan, perlu penyesuaian peraturan lain di bawahnya.Ubah orientasiPeredaran luas sapi dan daging sapi impor dinilai memukul peternak lokal. Akibat kalah bersaing harga, peternak lokal mengubah orientasi usaha, dari penyedia sapi siap potong untuk rumah pemotongan menjadi penyedia hewan kurban tahunan.Dosen Ekonomi Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Bandung, Rochadi Tawaf, menyebutkan, harga daging sapi hidup di tingkat peternak lokal berkisar Rp 45.000 per kilogram (kg) hingga Rp 47.000 per kg. Sementara, daging sapi hidup impor Rp 42.000 per kg hingga Rp 43.000 per kg.Menurut Rochadi, sebagian peternak, seperti di sentra sapi Jawa Barat dan Banten, kini tak lagi menjual sapi secara harian, mingguan, atau bulanan ke rumah pemotongan hewan. Mereka memilih menyimpan ternak untuk dijual menjelang Idul Adha karena harganya terkatrol menjadi Rp 60.000 hingga Rp 65.000 per kg sapi hidup. (MKN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000