OJK Luncurkan SIKePO
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO. Aplikasi tersebut untuk memberikan layanan informasi bagi masyarakat mengenai ketentuan atau regulasi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, Senin (27/2), di Jakarta, mengatakan, SIKePO berfungsi sebagai perpustakaan digital yang menyediakan kententuan perbankan berbasis kodifikasi. Penyajiannya terdiri dari tujuh klasifikasi, yaitu kelembagaan; kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank; prinsip kehati-hatian; laporan dan standar akuntansi; pengawasan bank; perlindungan konsumen; dan lain-lain (lembaga dan infrastruktur penunjang, serta alat pembayaran).
"Saat ini aplikasi itu baru memuat ketentuan mengenai bank umum konvensional. Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan akan ditambah ketentuan bank syariah, bank perkreditan rakyat (BPR) konvensional dan syariah, serta industri keuangan nonbank," kata Nelson.