logo Kompas.id
EkonomiKontraktor Diminta Punya...
Iklan

Kontraktor Diminta Punya Spesialisasi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penyedia jasa konstruksi atau kontraktor diminta untuk mengarah pada spesialisasi, tidak hanya menjadi kontraktor umum. Dengan memiliki keahlian khusus, penyedia jasa konstruksi dari Indonesia dapat semakin berdaya saing dalam menghadapi kontraktor dari luar negeri."Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini, kami ingin mengajak pelaku jasa konstruksi untuk memikirkan spesialisasi, tidak hanya menjadi kontraktor generalis. Kontraktor spesialis akan fokus dan tahu sampai hal kecil. Apalagi, dalam rangka persaingan ke depan, perlu jasa konstruksi spesialis," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Senin (27/2), di Jakarta. Basuki mengatakan, saat ini, hampir semua kontraktor di Indonesia merupakan kontraktor generalis atau umum. Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, ada 117.042 perusahaan kontraktor dan 4.414 konsultan di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen di antaranya berkualifikasi menengah dan kecil. Untuk kebutuhan ke depan, diperlukan kontraktor spesialis yang menguasai satu-dua hal tertentu. Keahlian khusus itu, misalnya, membangun bendungan, membangun irigasi, atau membangun jalan."Padahal kalau kita bandingkan dengan Australia yang memiliki jalan lebih panjang daripada di sini, kontraktor untuk membangun jalannya tidak lebih dari 20 kontraktor," kata Basuki. Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah akan membenahi mekanisme sertifikasi penyedia jasa konstruksi. Menurut Basuki, selama ini mekanisme sertifikasi penyedia jasa konstruksi belum tertata baik. Pemerintah mengambil alih sertifikasi dan biaya sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk dimasukkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna mengatakan, sertifikasi akan dilakukan lembaga sertifikasi yang dibentuk asosiasi dari badan usaha. Namun, asosiasi harus mendapat lisensi dari LPJKN sebelum melakukan sertifikasi. "Jadi yang menyertifikasi bisa beberapa asosiasi," kata Yaya.Dari sekitar 3 juta tenaga di bidang konstruksi, kata Yaya, baru sekitar 400.000 orang yang telah disertifikasi. (NAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000