Pembahasan Dilakukan Transparan
JAKARTA, KOMPAS — Panitia seleksi menegaskan dan meyakinkan, seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 transparan, akuntabel, dan profesional. Pendaftar yang terpental atau yang lolos ditentukan berdasarkan kriteria obyektif dan mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan. "Keputusan diambil secara aklamasi. Pembahasan dilakukan secara transparan dan sangat terbuka oleh semua anggota. Semua anggota aktif memberikan pemikiran dan pertimbangan di dalam menilai semua calon anggota Dewan Komisioner OJK," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/3) malam. Panitia seleksi pada Sabtu (25/2) mengumumkan 35 calon anggota DK OJK 2017-2022 yang lolos untuk mengikuti seleksi tahap III. Sebanyak 72 orang tidak lolos seleksi tahap II, termasuk lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017. Sri Mulyani menegaskan, anggota panitia seleksi saling menjaga sehingga pengambilan keputusan terbebas dari kepentingan pribadi ataupun institusi yang diwakili anggota panitia seleksi. Anggota panitia seleksi juga menjaga integritas dan melakukan tugas secara profesional. Kriteria di seleksi tahap II adalah penilaian atas tiga hal, yakni pengalaman, latar belakang keilmuan, dan keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilih calon. Makalah yang ditulis calon juga digunakan untuk menilai kompetensi dan visi-misi calon terhadap posisi yang dilamar. Selain itu, rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat serta informasi dan data dari lembaga-lembaga yang berwenang juga menjadi pertimbangan penilaian. Informasi itu di antaranya catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi, proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan laporan masyarakat kepada KPK perihal indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sudah diverifikasi KPK. Ada juga catatan KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Anggota panitia seleksi Darmin Nasution menambahkan, penilaian dilakukan secara holistik, yaitu menggabungkan seluruh kriteria. (LAS)