logo Kompas.id
EkonomiPajak Impor Sapi Minim
Iklan

Pajak Impor Sapi Minim

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan volume impor daging sapi tak sebanding dengan kenaikan penerimaan pajak. Kondisi ini diduga merupakan dampak dari praktik perdagangan tak sehat atau kartel yang berimplikasi pada penerimaan pajak dan harga tinggi yang membebani rakyat. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tentang Kerja Sama Pengaturan, Pengawasan, Penegakan Hukum, Peningkatan Kepatuhan di Bidang Perpajakan dan Persaingan Usaha antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (2/3). Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Dirjen Bea dan Cukai (BC) Heru Pambudi."Praktik kartel bisa merugikan masyarakat. Daya beli dan kesejahteraan masyarakat tergerus karena harga komoditas yang tidak wajar," kata Sri Mulyani. Oleh karena itu, Ditjen Pajak dan Ditjen BC bekerja sama dengan KPPU untuk mencegah dan memberantas praktik kartel. Sri Mulyani menjelaskan, Presiden Joko Widodo menekankan agar harga komoditas dapat dikendalikan sesuai daya beli masyarakat. Namun, sering kali, harga komoditas strategis, seperti daging sapi, daging ayam, beras, dan gula, sulit dikendalikan. "Apakah (harga sulit dikendalikan) situasional atau dikoordinasikan segelintir pemain," katanya. Lonjakan volume impor daging sapi sering kali belum dapat menurunkan harga di pasar. Selain itu, lonjakan impor daging sapi tak sebanding dengan peningkatan penerimaan pajak.Sebagai gambaran, impor daging beku dari 56 importir pada 2015 sebanyak 44.673 ton, impor daging segar dari 16 importir sebanyak 954 ton, dan impor jeroan beku dari 23 importir sebanyak 4.035 ton. Pada 2016, impor daging beku dari 60 importir melonjak menjadi 155.070 ton, naik 247 persen. Impor daging segar dari 27 importir sebanyak 10.340 ton dan impor jeroan beku dari 34 importir sebanyak 55.839 ton.Meskipun volume impor daging sapi melonjak, lanjut Sri Mulyani, penerimaan pajak dari impor sapi masih rendah. Kontribusi penerimaan pajak 2016 didominasi setoran PPh Pasal 22, impor sebesar 63 persen dan setoran PPh Pasal 25/29 sebesar 9 persen. Hal itu menunjukkan indikasi kinerja perpajakan dari wajib pajak (WP) terkait impor sapi, cukup rendah. Kepatuhan penyampaian pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan WP terkait perdagangan dan impor sapi masih rendah. MemberantasSyarkawi mengatakan, nota kesepahaman itu dibuat agar kerja KPPU bisa menjadi optimal dalam memberantas praktik kartel. Dalam menangani dugaan praktik kartel komoditas strategis, seperti daging sapi, daging ayam, beras, dan gula, KPPU dapat bertukar informasi dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Enggartiasto menambahkan, Kemendag tak akan memberi izin impor jika importir melanggar atau tak memenuhi persyaratan impor. Salah satu persyaratan tambahan adalah membayar pajak dan bea masuk. (FER/LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000