logo Kompas.id
EkonomiPengusaha Minta Standardisasi
Iklan

Pengusaha Minta Standardisasi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman meminta agar standar timbangan untuk mengukur berat kendaraan diseragamkan. Sebab, sering kali sopir dianggap memenuhi aturan muatan di satu tempat, tetapi tidak lolos di tempat lainnya. "Sering kali timbangan dan standar yang digunakan di jembatan timbang atau di tempat pengujian kendaraan bermotor berbeda-beda. Contohnya, jembatan timbang di Pulau Jawa dan Sumatera. Di Jawa, bobot 12-13 ton belum dianggap overload. Namun, di Sumatera bobot 9-10 ton sudah overload," kata Kyatmaja, saat dihubungi, Minggu (5/3).Menurut Kyatmaja, timbangan di kir berbeda dengan timbangan di jembatan timbang. Misalnya, saat uji kir berat kendaraan hanya 14 ton, di jembatan timbang bisa 20 ton. Jadi, ada kelebihan 6 ton. Karena itu, Kyatmaja juga mengusulkan agar pemerintah berbicara dengan para pemilik barang. "Sering kali pemilik barang memaksa kami membawa barang berlebih. Seharusnya hanya 20 ton, dia minta 25 ton. Kami tidak bisa menolak karena pengusaha angkutan yang lain yang akan mengangkutnya," ujar Kyatmaja.Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) juga meminta agar penerapan aturan itu tidak tebang pilih. "Jangan mentang-mentang ada bekingannya, truk yang bermuatan lebih tetap diperbolehkan jalan," katanya.Barang diturunkanDirektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana mengambil alih 25 jembatan timbang di seluruh Indonesia. Dengan pengambilalihan ini, Ditjen Perhubungan Darat bertekad menindak tegas truk yang kelebihan muatan. "Tak ada lagi penerapan denda, lalu truk diperbolehkan jalan, tetapi kelebihan barang diturunkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto.Jika ada kendaraan yang bermuatan lebih, sopir truk akan ditilang dan muatannya diturunkan. "Kami akan bekerja sama dengan polisi untuk penindakan dan menyiapkan lahan untuk menampung muatan-muatan yang berlebih," katanya.Ketegasan di jembatan timbang ini, menurut Pudji, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan juga sesuai arahan Menteri Perhubungan bahwa jembatan timbang harus berperan dalam pengendalian muatan agar jalan tidak cepat rusak.Pudji menjelaskan, sebenarnya ada 141 jembatan timbang di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 25 jembatan timbang sudah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Dari 25 jembatan timbang itu, pada tahap pertama, pemerintah mengoperasikan terlebih dahulu sembilan jembatan timbang sebagai proyek percontohan.Kesembilan jembatan timbang yang akan menjadi proyek percontohan itu adalah empat di Jawa (Losarang, Widang, Wanareja, Widodaren), tiga di Sumatera (Senawar Jaya, Sarolangun, Semadam), serta dua di Sulawesi (Bitung dan Macopa). "Widang (Tuban, Jawa Timur) menjadi salah satu lokasi yang dijadikan percontohan karena itu semua mata akan mengarah ke sana. Baik buruknya jembatan timbang nantinya akan ditentukan oleh para personel yang bertugas," ujar Pudji.Proses serah terima semua jembatan timbang itu telah dilaksanakan secara resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 3 Februari 2017. Penyerahan jembatan timbang dari pemda kepada pemerintah pusat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Sudah 90 persen jembatan timbang diserahkan kepada kami untuk personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen," ujarnya.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan untuk menyerahkan pengelolaan jembatan timbang kepada pihak ketiga atau swasta. Dengan diserahkan kepada pihak ketiga, diharapkan praktik pungli akan hilang. "Namun, institusi yang boleh mengoperasikan jembatan timbang adalah institusi yang memiliki kompetensi yang didukung oleh sistem dan integritas. Dengan begitu, pungli akan terhapus sehingga akan terwujud transportasi nasional yang bersih, andal, dan dicintai masyarakat," ujarnya. (ARN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000