logo Kompas.id
EkonomiPerencanaan Anggaran...
Iklan

Perencanaan Anggaran Disinkronkan untuk Program Prioritas

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan pemerintah tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan sudah selesai difinalisasi. Peraturan itu akan terbit akhir Maret. Sinkronisasi bertujuan agar program prioritas mendapat alokasi anggaran memadai sehingga target pembangunan tercapai.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Minggu (5/3), menyatakan, finalisasi tingkat menteri dibahas dalam rapat kerja di Kementerian Koordinator Perekonomian, yang melibatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan. Rapat digelar pada Kamis pekan lalu."Intinya, peraturan pemerintah ini menciptakan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Ada penguatan peran Bappenas," kata Bambang.Penguatan peran itu, menurut Bambang antara lain tecermin dari adanya kewenangan Bappenas menyusun pagu indikatif bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. Selama ini, penyusunan pagu indikatif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan saja.Dengan demikian, Bambang melanjutkan, Bappenas akan dapat memastikan program prioritas sebagaimana telah direncanakan pemerintah mendapat anggaran yang memadai dalam APBN. Perubahan yang mungkin terjadi, sepanjang berkaitan dengan program prioritas hanya dapat dilakukan sepanjang seizin Bappenas."Selama ini, terus terang Bappenas sulit tahu, apakah yang direncanakan masuk anggaran atau tidak. Kalau nanti ada penambahan anggaran, harus sesuai prioritas. Demikian pula jika ada pemotongan anggaran, program prioritas harus menjadi pertimbangan. Yang gawat, dulu, pemotongan anggaran bisa menyasar program prioritas," kata Bambang.Bagi kementerian dan lembaga negara, Bambang melanjutkan, implikasi peraturan pemerintah itu adalah bahwa mereka tidak usah lagi repot-repot membuat laporan terpisah, yakni rencana kerja untuk Bappenas dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) untuk Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan."Nanti jadi satu. RKAKL saja. Jadi, rencana kerja menjadi bagian dari RKAKL. Ini poin-poin yang masuk dalam peraturan pemerintah yang baru tersebut," kata Bambang. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran ini ditargetkan efektif diterapkan untuk menyusun RAPBN 2018 berikut pelaksanaannya ketika sudah menjadi APBN. Namun, sinkronisasi tersebut juga sudah mulai bisa diterapkan dalam revisi APBN 2017 sepanjang ada perubahan anggaran untuk program prioritas.Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pada beberapa sidang kabinet tentang harmonisasi perencanaan dan penganggaran. Hal ini berawal dari temuan di lapangan bahwa pembangunan proyek infrastruktur tidak efektif karena tidak sesuai perencanaan.Sementara pada Juni 2016, Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam dialog dengan pegawai Bappenas menekankan penguatan peran Bappenas. Penguatan ini meliputi aspek penganggaran, perencanaan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000