logo Kompas.id
EkonomiPertamina ButuhDana Rp 500-an ...
Iklan

Pertamina ButuhDana Rp 500-an Triliun

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — PT Pertamina membutuhkan dana lebih dari Rp 500 triliun untuk investasi pembangunan dua kilang baru dan peningkatan kapasitas empat kilang lama. Program itu merupakan bagian dari megaproyek kilang untuk mencapai target kapasitas produksi 2 juta barrel per hari pada 2023.Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, selain menggunakan modal perusahaan, Pertamina juga butuh dana pihak ketiga untuk membangun kilang baru maupun peningkatan kapasitas kilang-kilang lama. Pertamina akan menjaring investor lewat skema joint venture (perusahaan patungan) atau konsorsium. "Untuk membangun kilang baru perlu investasi 10-12 miliar dollar AS, sedangkan untuk upgrading (peningkatan kapasitas) membutuhkan 5-6 miliar dollar AS. Jadi, kalau ada rencana membangun dua kilang baru dan empat kilang yang hendak di-upgrade, setidaknya butuh 40 miliar dollar AS," ujar Wianda, Senin (6/3), di Jakarta. Dengan asumsi Rp 13.000 per dollar AS, kebutuhan investasi 40 miliar dollar AS tersebut setara dengan lebih dari Rp 500 triliun. Angka tersebut jauh di bawah belanja modal Pertamina yang rata-rata kurang dari 4 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 52 triliun. Dua kilang baru yang akan dibangun berlokasi di Tuban, Jawa Timur, dan di Bontang, Kalimantan Timur. Adapun empat kilang Pertamina yang masuk dalam program pengembangan kilang, adalah kilang Balongan di Jawa Barat, kilang Cilacap di Jawa Tengah, kilang Dumai di Riau, dan kilang Balikpapan, Kalimantan Timur. "Untuk kilang Tuban di Jawa Timur, kami menggunakan skema joint venture dengan Rosneft (perusahaan migas Rusia), sedangkan pengembangan kilang Cilacap joint venture dengan Saudi Aramco (perusahaan migas Arab Saudi)," kata Wianda.Terkait skema pembangunan kilang minyak, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, perlu kehati-hatian melaksanakan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta. Dalam peraturan itu, kilang minyak di dalam negeri bisa dibangun sepenuhnya oleh pihak swasta."Bahan bakar minyak merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, cabang produksinya diamanatkan oleh konstitusi agar dikuasai negara. Aturan ini perlu ditinjau ulang," ujar Komaidi. Penyerahan kepada swasta membuat kontrol negara menjadi lemah. Hal itu berbeda dengan skema penugasan BUMN atau skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang di Dalam Negeri. Skema itu memungkinkan ada kontrol negara. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000