Pemerintah Didorong Tidak Membatasi Pilihan
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah untuk membatasi pilihan dari peserta lelang frekuensi 2,1 gigahertz dan 2,3 gigahertz dinilai tidak tepat. Selain berdampak pada persaingan tidak sehat dalam industri telekomunikasi seluler, juga berpotensi mengurangi pendapatan negara hasil lelang. Demikian dikemukakan dosen Sekolah Tinggi Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, Ridwan Effendi, Selasa (7/3). Pembatasan pemenang lelang mirip dengan arisan. Selain itu, ada potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi tidak maksimal karena situasi itu dimanfaatkan operator untuk tidak menawar dengan harga yang wajar. "Untuk lelang pita 2,3 gigahertz (GHz), pemerintah perlu memperhatikan komitmen pembangunan operator peserta lelang. Proses lelang harus mendukung program pita lebar nasional," ujar Ridwan. Pendapat Ridwan terkait Rancangan Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik pada 22 Februari hingga 5 Maret 2017. Dalam rancangan permenkominfo tersebut, pemenang lelang tiap blok harus berasal dari operator berbeda. Artinya, setiap operator dibatasi untuk menawar hanya satu pita frekuensi yang diminati. Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef mengatakan, pada saat ini, penyelenggara operator memiliki lebar pita frekuensi yang hampir sama atau berimbang. Akan tetapi, total lebar pita yang dimiliki tidak sebanding dengan jumlah pelanggan dan kontribusi pembangunan infrastruktur. Hampir berimbangDirektur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail yang dihubungi terpisah mengatakan, pangsa pasar empat operator telekomunikasi seluler berada di kota besar dan hampir berimbang. "Alokasi spektrum frekuensi terbatas sehingga terpaksa ada yang tidak dapat," kata Ismail. Menurut Ismail, proses lelang frekuensi harus dilihat tujuannya. Apabila tujuannya adalah mengejar PNBP sebesar-besarnya, pembatasan pemenang tidak perlu dilakukan. Tujuan lelang sekarang adalah mengatasi masalah kekurangan kapasitas frekuensi di area layanan kota-kota besar. Ismail mengatakan belum menerima hasil rekapitulasi masukan publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. Frekuensi 900 dan 1.800 MHz bisa dipakai melayani pelanggan 2G, 3G, dan 4G long term evolution (LTE), sedangkan 2,1 GHz untuk pelanggan 3G. Saat ini, Telkomsel mempunyai total lebar pita 15 MHz di frekuensi 900 MHz, 22,5 MHz di frekuensi 1.800 MHz, dan 15 MHz di frekuensi 2,1 GHz. XL Axiata memiliki lebar pita 7,5 MHz di frekuensi 900 MHz, 22,5 MHz di frekuensi 1.800 MHz, dan 15 MHz di frekuensi 2,1 GHz.Indosat Ooredoo mempunyai lebar pita 12,5 MHz di frekuensi 900 MHz, 20 MHz di frekuensi 1.800 MHz, dan 10 MHz di frekuensi 2,1 GHz. (MED)