logo Kompas.id
EkonomiUtang Korporasi Nonbank Dijaga
Iklan

Utang Korporasi Nonbank Dijaga

Oleh
· 3 menit baca

Jakarta, KompasPeraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank diimplementasikan penuh mulai 1 Januari 2017. Penerapan aturan itu berdampak pada pelambatan utang luar negeri korporasi nonbank. Selain itu, menurut catatan Bank Indonesia, kepatuhan pelaporan utang luar negeri korporasi nonbank membaik. Kepatuhan dalam memenuhi ketentuan rasio lindung nilai juga meningkat. Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank (PBI KPPK) diterapkan secara bertahap sejak 1 Januari 2015. Mulai 1 Januari 2017, PBI KPPK yang mengatur rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang itu diberlakukan sepenuhnya. Dengan demikian, korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri harus mematuhi rasio lindung nilai minimum 25 persen melalui perbankan dalam negeri, rasio likuiditas minimum 70 persen, dan peringkat utang minimum BB-."Kita menyadari utang luar negeri sektor swasta terus meningkat. Melihat pengalaman krisis tahun 1997-1998, salah satunya karena risiko utang luar negeri tidak dikelola dengan baik, seperti soal likuiditas. Untuk itu dibutuhkan tiga hal, yakni mitigasi risiko karena kurs, risiko likuiditas valas tidak mencukupi, dan risiko melebihi batas kemampuan (overleverage) karena pinjaman terlalu banyak," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo dalam jumpa pers, Selasa (7/3), di Jakarta. Terkait pemeringkatan utang, BI mengakui dua lembaga pemeringkat dalam negeri dan lima lembaga pemeringkat utang luar negeri dengan masa berlaku peringkat utang paling lama dua tahun sejak diterbitkan. Menurut data BI, sebelum penerapan PBI KPPK, utang luar negeri pada 2010-2014 rata-rata tumbuh 17,9 persen per tahun. Setelah penerbitan PBI KPPK, utang luar negeri tumbuh melambat, bahkan per triwulan IV-2016 tumbuh -5,6 persen dalam setahun. Jumlah utang luar negeri swasta turun dari 163,6 miliar dollar AS per Desember 2014 menjadi 158,7 miliar dollar AS per Desember 2016. Tingkat kepatuhan pelaporan korporasi juga meningkat. Pada triwulan III-2015, sebanyak 85,2 persen korporasi melaporkan utang luar negeri. Pada triwulan III-2016, meningkat menjadi 94,7 persen korporasi. Utang dari korporasi yang menyampaikan laporan itu mencakup 97,2 persen dari total utang luar negeri korporasi nonbank. Sementara itu, tingkat kepatuhan korporasi untuk memenuhi rasio likuiditas meningkat dari 83 persen pada triwulan III-2015 menjadi 86 persen pada triwulan III-2016. Namun, tingkat kepatuhan kewajiban peringkat utang masih rendah, yakni 27 persen pada triwulan IV-2016. SosialisasiDeputi Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Riza Tyas mengatakan, tahun ini BI akan menyosialisasikan PBI KPPK. Sosialisasi ini terutama untuk meningkatkan kepatuhan pemeringkatan utang. "Kewajiban pemeringkatan di dunia internasional bukan hal asing," katanya. Riza mengatakan, perusahaan kecil di bidang manufaktur dan perdagangan belum banyak melakukan lindung nilai utang dengan alasan keterbatasan biaya. Kewajiban melakukan lindung nilai dengan perbankan dalam negeri diterapkan untuk pendalaman pasar. Secara terpisah, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan, PBI KPPK dikeluarkan untuk mengantisipasi kemungkinan buruk terkait utang luar negeri dalam jangka panjang. "Kita berkaca pada gejolak tahun 2014, tahun 2008, dan lebih jauh tahun 1997-1998," katanya. Menurut David, dengan kewajiban melakukan lindung nilai dengan perbankan dalam negeri, proses pendalaman pasar dapat terjadi. Selain itu, lindung nilai tersebut dapat mengurangi risiko spekulasi dan gejolak di pasar spot atau tunai. (NAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000