logo Kompas.id
EkonomiKeterwakilan Tidak Mutlak
Iklan

Keterwakilan Tidak Mutlak

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 30 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 menjalani seleksi tahap akhir di tingkat panitia seleksi. Profil calon anggota ini tidak mewakili semua sektor di industri keuangan. Ada yang berpendapat, keterwakilan bukan hal mutlak. Sebanyak 30 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalani seleksi wawancara pada Kamis hingga Sabtu (9-11 Maret) ini. Sebanyak 8 calon berlatar belakang OJK, 7 berlatar belakang Bank Indonesia, 3 dari Kementerian Keuangan, dan 5 dari lembaga negara lain. Calon dari pelaku industri perbankan tiga orang dan calon dari industri keuangan nonbank dua orang. Adapun calon dari pasar modal satu orang dan dari perguruan tinggi satu orang. "Saya kira panitia seleksi punya model pembobotan dalam menyeleksi, mulai dari aspek keterwakilan, kompetensi, kesehatan, integritas, dan lain-lain. Panitia seleksi tidak satu orang sehingga saya kira sudah terjadi diskusi atau mungkin debat dalam menimbang kandidat yang ada," kata Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Revrisond Baswir yang dihubungi di Yogyakarta, Jumat (10/3).Revrisond berpendapat, sulit memaksakan konsep keterwakilan seluruh sektor di industri keuangan dalam seleksi. Sebab, bisa jadi, tidak semua calon yang merepresentasikan seluruh sektor di industri keuangan memenuhi kualifikasi. Lagi pula, OJK sudah memiliki sejumlah departemen atau bagian yang menangani seluruh sektor industri keuangan. "Yang sangat diperlukan di tingkat Dewan Komisioner OJK adalah integritas, rekam jejak, kompetensi, kesehatan, dan daya tahan bekerja di bawah tekanan. Mudah-mudahan kandidat yang lolos seleksi sejauh ini mampu mengemban tugas pokok OJK. Dan, semua proses ini rasanya cukup meyakinkan kita bahwa seleksi berlangsung cukup ketat dan profesional," tuturnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kegiatan tersebut meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. KompetensiKepala Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya Jakarta YB Suhartoko menyatakan, konsep keterwakilan dalam seleksi bisa dipahami. Namun, hal itu tidak mutlak. Sebab, tidak semua pelamar memenuhi kompetensi yang ditetapkan panitia seleksi. "Sangat mungkin terjadi, pelamar di tahap awal merepresentasikan semua cabang industri keuangan. Namun, pada tahapan seleksi berikutnya, calon dari cabang industri tertentu tidak lulus karena tidak memenuhi kualifikasi," ujar Suhartoko. Hal yang lebih penting sebagai pertimbangan, menurut Suhartoko, adalah kemampuan dan keberanian mengambil tindakan yang bersifat legal. Ketua Badan Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Gerakan Kebangsaan Juliaman Saragih melalui siaran pers menyatakan, idealnya seleksi merepresentasikan setiap cabang industri keuangan. Artinya, harus ada kandidat berlatar belakang industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. "Faktanya, hasil seleksi tahap III tidak menyisakan satu pun perwakilan industri asuransi dan dana pensiun. Tidak ada representasi pelaku atau regulator industri asuransi dan dana pensiun," kata Juliaman. Representasi industri asuransi dan dana pensiun, menurut Juliaman, penting. Aset industri itu Rp 672,48 triliun per September 2016. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000