logo Kompas.id
Ekonomi21 Nama Bebas dari Catatan KPK
Iklan

21 Nama Bebas dari Catatan KPK

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 21 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022, yang diserahkan oleh panitia seleksi kepada Presiden Joko Widodo, bebas dari catatan negatif Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, Presiden diharapkan bisa lebih mudah memilih calon yang betul-betul berintegritas. "Saya sangat mengapresiasi Menteri Keuangan selaku ketua panitia seleksi. Data pelamar selalu dikirim ke KPK, lalu kami memberikan masukan. Kelihatannya masukan kami dipertimbangan dengan baik. Kalau kami melihat hasil seleksinya, mudah-mudahan sangat baik untuk negara kita," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pada sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3). Ditanya lebih lanjut seusai acara, Agus memastikan bahwa 21 calon yang lolos seleksi tahap terakhir di tingkat panitia seleksi bebas dari catatan KPK. Dengan demikian, tak satupun calon yang diberi catatan oleh KPK masuk ke dalam daftar 21 calon anggota DK OJK periode 2017-2022. Anggota panitia seleksi, A Tony Prasetiantono, dalam keterangan pers Senin kemarin, menyatakan, banyak calon yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai harapan. Namun, beberapa di antaranya harus dicoret karena memperoleh catatan negatif dalam hal integritas dari lembaga yang memberikan masukan kepada panitia seleksi. Lembaga yang dimaksud adalah KPK, Mahkamah Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelamar berlatar belakang pegawai negeri sipil juga mendapat masukan dari inspektorat jenderal tempat calon bekerja. "Ketika dicek silang dengan faktor nonteknis, yakni integritas, muncul nama-nama yang harus dicoret. Ini bagian tersulit dalam seleksi. Kami sadari itu akan kontroversial. Panitia seleksi tidak mau mengorbankan aspek integritas. Soal ini kami tidak mau tawar-menawar," kata Tony. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua panitia seleksi dalam keterangan pers yang sama menyatakan, panitia seleksi mengalokasikan banyak waktu untuk melihat rekam jejak para calon. "Ada nama yang harus dicoret karena tidak direkomendasikan KPK. Ada nama yang dicoret karena menurut catatan PPATK memiliki banyak transaksi keuangan yang sangat tidak biasa. Ada yang dicoret karena tersangkut persoalan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada yang tidak lolos karena tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh BI dan OJK," kata Sri Mulyani. Panitia seleksi menyerahkan 21 nama calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo pada 13 Maret, yakni tiga kandidat untuk setiap jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, presiden memiliki 12 hari kerja atau maksimal 29 Maret mendatang untuk memilih menjadi 14 kandidat. Komposisinya dua kandidat untuk setiap jabatan yang akan disampaikan ke DPR. DPR bertugas melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. Waktunya adalah 45 hari kerja untuk sampai mengerucut menjadi tujuh calon dan harus menentukan pilihan paling lambat 6 Juni. DPR harus menyampaikan tujuh calon pilihannya kepada presiden, paling lambat lima hari kerja setelah pemilihan dilakukan atau maksimal 12 Juni. Presiden lantas akan menetapkan calon terpilih. Waktu penetapan adalah maksimal 26 hari kerja sejak presiden menerima tujuh nama calon dari DPR, yakni 12-18 Juli. Pelantikan calon terpilih sebagai DK OJK 2017-2022 sedianya dilaksanakan 20 Juli. Masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 habis per 23 Juli. Pembiayaan nonbank Terkait pembiayaan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, peluang IKNB sebagai sumber pembiayaan alternatif masih terbuka. Selama ini pelaku usaha masih bergantung pada perbankan sebagai sumber pendanaan. Sebagai gambaran, pada 2016 penyaluran pinjaman dari sektor perbankan mencapai Rp 4.413,4 triliun, sedangkan dari IKNB tercatat Rp 571,62 triliun. Total aset IKNB pada 2016 sebesar Rp 1.919,51 triliun atau naik 25,3 persen dibandingkan 2014, yaitu Rp 1.531,67 triliun. (LAS/MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000