Distribusi Bantuan Alat Tangkap Tuntas pada Juni
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penyaluran bantuan alat tangkap pengganti cantrang tuntas pada pertengahan 2017. Bantuan alat tangkap itu akan diberikan bagi kapal eks cantrang berukuran di bawah 10 gros ton. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengemukakan itu di Jakarta, Selasa (14/3). Larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya berlaku mulai 1 Januari 2017. Pemerintah memberikan masa transisi hingga Juni 2017 kepada nelayan untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan.Data KKP menunjukkan, penggunaan kapal dengan alat tangkap cantrang tersebar terjadi di pantai utara Jawa sebanyak 5.776 kapal, Kalimantan Utara 2.000 kapal, Pontianak 400 kapal, dan Sumatera Barat 100 kapal. Dari jumlah itu, sebanyak 3.198 kapal berukuran di bawah 10 gros ton (GT). "Kapal eks cantrang yang beralih alat tangkap didorong untuk bergeser area penangkapan ikan di Laut Arafura dan Laut Natuna," kata Sjarief. Hingga saat ini, terdata sudah ada 73 kapal penangkap ikan yang tercatat beralih wilayah tangkapan ke Laut Arafura dan Laut Natuna.10 jenisDirektur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman mengemukakan, alat tangkap ramah lingkungan yang direkomendasikan pemerintah sebanyak 10 jenis dengan 89 spesifikasi meliputi jaring insang (gill net), rawai, bubu, jaring kantong (trammel net), pancing tonda, pancing ulur (hand line), dan huhate (pole and line). Pemerintah mengupayakan pembelian alat tangkap lewat e-katalog. Diharapkan, distribusi bantuan alat tangkap dapat tuntas sebelum berakhirnya masa transisi penggantian cantrang pada Juni.Adapun pemilik kapal eks cantrang dengan ukuran di atas 10 GT akan difasilitasi untuk memperoleh modal perbankan. Sejauh ini bank yang siap menyalurkan pinjaman untuk alat tangkap adalah bank pembangunan daerah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (LKT)