logo Kompas.id
EkonomiBagi Hasil di Enam Blok Migas ...
Iklan

Bagi Hasil di Enam Blok Migas Dievaluasi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Skema bagi hasil minyak dan gas berdasarkan produksi bruto di enam blok dievaluasi. Enam blok migas yang habis masa kontraknya pada 2018 itu diserahkan pemerintah kepada PT Pertamina Hulu Energi, anak usaha PT Pertamina (Persero) untuk dikelola. Keenam blok yang pengelolaannya diserahkan kepada Pertamina Hulu Energi itu adalah Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok Tengah di Kalimantan Timur, Blok North Sumatera Offshore, Blok Ogan Komering JOB di Sumatera Selatan, dan Blok Tuban JOB di Jawa Timur. "Terhadap keenam blok yang diserahkan kepada kami pengelolaannya itu, kami diberi waktu mengevaluasi terkait gross split. (pembagian hasil minyak dan gas berdasarkan produksi bruto). Lalu kami akan mengajukan proposal berisi masukan kepada pemerintah terkait pemberlakuan gross split terhadap keenam blok itu," ujar Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi di Jakarta, Rabu (15/3). Menurut Gunung, pada intinya pihaknya tidak keberatan skema gross split diberlakukan sepanjang nilai keekonomian proyek terpenuhi dan tetap menarik dari sisi investasi. Apabila berdasarkan evaluasi skema gross split dibandingkan konsep bagi hasil dengan komponen cost recovery (biaya operasi yang bisa dipulihkan) masih ada kekurangan, pihaknya akan mengajukan penambahan insentif kepada pemerintah."Sebelum semester I tahun ini hasil evaluasi sudah harus kami serahkan kepada pemerintah," kata Gunung.Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Konsep ini berlaku bagi kontrak migas baru dan kontrak yang sudah diterminasi. Adapun untuk kontrak migas hasil perpanjangan, kontraktor mempunyai dua pilihan, menggunakan gross split atau cost recovery.Energi terbarukanKamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Apalagi, potensi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia besar. Namun, Kadin menilai, ada berbagai masalah yang menyulitkan pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. "Selain masalah finansial, ada berbagai tantangan lain," kata Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Donny Yoesgiantoro dalam acara Biogas and Waste to Energy Indonesia Forum 2017 di Jakarta, Rabu. Masalah itu antara lain kesulitan menyediakan dan menyiapkan lahan, proses perizinan, dan tumpang tindih wilayah. Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan serta Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan energi baru dan terbarukan. (APO/CAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000