logo Kompas.id
EkonomiG-20 Segera Implementasikan...
Iklan

G-20 Segera Implementasikan Pertukaran Informasi Otomatis

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 bertemu di Kota Baden-Baden, Jerman, pada 17-18 Maret. Meskipun di komunike bidang perdagangan tidak tercapai kesepakatan, para menteri mendorong negara anggota G-20 untuk mempertegas komitmen mendukung strategi pertumbuhan yang lebih kuat, berkesinambungan, berimbang, dan inklusif untuk menjaga momentum pertumbuhan global dalam jangka panjang. Oleh karena itu, semua pilihan kebijakan, termasuk moneter, fiskal, dan reformasi struktural, harus digunakan secara bersama- sama dan saling mendukung untuk memaksimalkan usaha mendorong pertumbuhan global tersebut. Dalam pertemuan ini, topik yang sangat penting bagi Indonesia adalah mengenai kerja sama perpajakan internasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Minggu (19/3), menegaskan posisi Indonesia, yaitu perlunya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Dengan dilakukannya pengampunan pajak, dapat ditunjukkan bahwa banyak wajib pajak Indonesia yang selama ini tidak mendeklarasikan aset dan pendapatan yang disimpan di luar negeri. Menteri Keuangan juga mengingatkan kewajiban pajak atas perusahaan-perusahaan ekonomi digital. Kewajiban pajak pelaku ekonomi digital harus adil dan bagian terbesarnya harus dinikmati negara yang menjadi lokasi kegiatan transaksinya, bukan letak perusahaan tersebut terdaftar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara anggota G-20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif. Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 secara bulat menyepakati agar program AEOI dan BEPS sepenuhnya diimplementasi mulai September 2017 dan selambat- lambatnya pada September 2018.Salah satu syarat untuk melaksanakan AEOI pada 2017 dan 2018 adalah setiap negara peserta wajib menyesuaikan peraturan di dalam negerinya. Dalam hal ini, pekerjaan rumah Indonesia adalah merevisi undang-undang tentang perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan pajak, yang belum memberikan akses informasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara luas. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membuka akses DJP ke data di sektor keuangan.Pekan lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad menyatakan, perppu dibutuhkan agar Indonesia bisa dinyatakan patuh dalam evaluasi. (MAR)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000