logo Kompas.id
EkonomiReforma Agraria Dipercepat
Iklan

Reforma Agraria Dipercepat

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah ingin mempercepat realisasi reforma agraria dan perhutanan sosial pada 2017-2019. Karena itu, sejumlah prasyarat akan diselesaikan pada semester I-2017. Selama periode 2015-2016, realisasi kedua program itu berjalan sangat lambat."Presiden Joko Widodo berulang kali menegaskan komitmennya untuk menjalankan reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai pilar utama kebijakan ekonomi berkeadilan melalui pemerataan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan, Senin (20/3), di Jakarta. Reforma agraria, menurut Usep, dimaksudkan untuk menyerahkan hak milik atas tanah. Adapun perhutanan sosial ditujukan untuk menyerahkan pengakuan dan izin pengelolaan hutan kepada rakyat. Kedua program itu memiliki tujuan yang sama, yakni rakyat punya akses dan kontrol atas tanah, hutan, dan kekayaan alam.Usep mengakui, realisasi kedua program tersebut selama dua tahun belakangan masih berjalan lambat. Sampai awal 2017, realisasi reforma agraria baru mencapai 500.000 hektar (ha) dari target 9 juta ha pada periode 2015-2019 dan perhutanan sosial sekitar 1,5 juta dari target 12,7 juta ha.Untuk mempercepat pencapaian target tersebut dibutuhkan sejumlah prasyarat. Prasyarat itu antara lain regulasi khusus, kelembagaan yang kuat, aparat yang kompeten dan jujur, serta anggaran pusat dan daerah yang memadai. Untuk regulasi, pemerintah menyiapkan aturan operasional reforma agraria dan perhutanan sosial. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang reforma agraria dan rancangan perpres tentang penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan.Perpres tentang reforma agraria ditargetkan terbit pada awal atau pertengahan 2017. Perpres ini dimaksudkan untuk menjadi aturan operasional dari lima program prioritas reforma agraria. Kelima program itu meliputi penataan regulasi dan penyelesaian konflik agraria; penataan penguasaan dan pemilikan tanah, legalisasi hak atas tanah; pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah; dan kelembagaan pelaksana reforma agraria.Perpres penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan merupakan aturan operasional dari enam skema perhutanan sosial. Adapun skemanya meliputi hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan rakyat, dan kemitraan.Disparitas harga Direktur Eksekutif Sajogjo Institute Eko Cahyono mengatakan, ketimpangan ekonomi tak hanya terjadi karena disparitas harga antardaerah, tetapi terkait juga dengan kesenjangan penguasaan aset dan kepemilikan."Ketimpangan struktur agraria yang paling kelihatan dan menjadi akar konflik agraria struktural justru di wilayah-wilayah yang dikuasai rezim pertambangan, perkebunan, dan kehutanan," kata Eko. Dari kajian INFID dan Oxfam terungkap bahwa kesenjangan lebih tinggi dialami masyarakat di kota dibandingkan di desa. Menurut Eko, hal ini terjadi saat laju urbanisasi makin cepat. Sumber daya di desa tak lagi bisa menopang kehidupan warganya, terutama karena aset mereka dikuasai elite lokal atau dalam banyak kasus korporasi besar.Eko menambahkan, kebijakan reformasi agraria yang sekarang didorong oleh pemerintah mestinya menjawab soal kesenjangan ini. "Roh dasar reformasi agraria adalah restrukturisasi ketimpangan struktur agraria, bukan hanya pengakuan hak, sertifikasi, dan legalitas aset," katanya. (LAS/AIK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000