logo Kompas.id
EkonomiWajib Pajak Dibikin Kapok
Iklan

Wajib Pajak Dibikin Kapok

Oleh
· 3 menit baca

CILACAP, KOMPAS — Ru, pengusaha yang memiliki utang pajak Rp 4,7 miliar, dipindahkan penyanderaannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan diharapkan memberi efek jera sehingga wajib pajak segera membayar utang pajaknya. Sebelumnya, Ru telah disandera selama 11 bulan di LP Kelas IIA Mataram. "Ru dipindah ke Nusakambangan karena jauh dari tempat tinggalnya. Kalau jauh dan jarang dikunjungi keluarga, diharapkan muncul niat untuk menyelesaikan utang pajaknya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (21/3).Utang pajak Ru (50) merupakan tunggakan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai tahun 2007-2010. Menurut Rida, penyanderaan terhadap Ru dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan DJP tidak berhasil.Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Penagihan DJP Dadan Ramdani mengatakan, Ru memiliki kemampuan membayar utang pajaknya karena usaha jual beli motor dan toko onderdilnya masih beroperasi di Bima. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan Abdul Aris mengatakan, Ru akan ditempatkan di sel isolasi yang berukuran 2,5 meter x 1,5 meter dan dilengkapi sebuah kamar mandi. "Dia tidak diperbolehkan ikut kerja bersama narapidana lain. Akan tetapi, dia tetap boleh beribadah," kata Aris.Sel isolasi itu pernah ditempati terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Di lembaga pemasyarakatan tersebut, terdapat 380 narapidana. Sebanyak 23 orang di antaranya merupakan terpidana mati dan 67 dipidana seumur hidup. Partisipasi minimDari Bandung, Jawa Barat, dilaporkan, partisipasi wajib pajak di Jawa Barat dalam program pengampunan pajak masih minim. Total nilai tebusan periode Juli 2016-Maret 2017 hanya Rp 5,8 triliun atau 5,42 persen dari potensi total nilai tebusan pengampunan pajak sebesar Rp 107 triliun. "Kepatuhan terbilang rendah karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat membayar pajak," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan di Kanwil DJP Jawa Barat Arif Priyanto di Bandung, Selasa.Data Kanwil DJP Jawa Barat menunjukkan, baru 2,45 juta dari potensi 66 juta warga di kantor wilayah ini yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan baru 486.000 wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan pajak. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Agung Suryamal Sutisno mengatakan, jangka waktu program pengampunan pajak yang pendek ikut memicu minimnya uang tebusan karena pengusaha tidak siap. Selain di Jawa Barat, partisipasi yang lebih sedikit dibandingkan potensi juga terjadi di Bali. Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus mengatakan, ada 24.433 wajib pajak yang menyetorkan surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan Rp 1,02 triliun. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar yang mencapai 694.388. Untuk mengoptimalkan kepesertaan, Kanwil DJP Sumatera Utara I di Medan akan buka setiap hari hingga pukul 21.00. "Kami ingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa ini adalah kesempatan terakhir mengikuti program pengampunan pajak," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Mukhtar di Medan, Selasa. Di Kanwil DJP Jawa Timur I yang mengurus wajib pajak di Surabaya, uang tebusan yang masuk mencapai Rp 8,86 triliun dari 48.844 SPH. Uang tebusan itu terdiri dari Rp 7,88 triliun yang diterima pada periode I, Rp 688 miliar pada periode II, dan Rp 195 miliar pada periode III yang berakhir bulan ini. Adapun, di wilayah selatan Jawa Tengah, penerimaan negara dari tebusan program pengampunan pajak mencapai Rp 1,6 triliun dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Solo. (BKY/BAY/NSA/BRO/RWN/DKA/COK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000