logo Kompas.id
EkonomiWajib Lapor Stok Dimulai
Iklan

Wajib Lapor Stok Dimulai

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan memastikan menerbitkan peraturan yang mewajibkan distributor bahan pangan pokok melaporkan stoknya. Tujuannya mencegah penimbunan sekaligus memastikan bahan pangan tersedia di pasar.Ketentuan itu sebenarnya telah diamanatkan dalam peraturan lain, khususnya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Kebutuhan Penting. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seusai rapat bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Jakarta, Senin (27/3), menyatakan, ketentuan wajib lapor itu akan dituangkan dalam peraturan Menteri Perdagangan. Pemerintah berharap tidak ada spekulasi dengan menimbun bahan pangan pokok dalam jumlah yang berpotensi merugikan masyarakat."Jika ada distributor menyimpan (bahan pokok) dalam jumlah besar, tidak dilaporkan, dan kami temukan saat pengecekan tanpa ada kejelasan, patut diduga itu penimbunan. Pemerintah akan mengecek pergudangan untuk memastikan stok pangan," kata Enggartiasto. Desember lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembenahan tata niaga komoditas. Pembenahan itu, antara lain, berupa penetapan harga, pendaftaran pelaku usaha pangan pokok, operasi pasar bersama produsen dan pedagang, dan memperkuat perdagangan antarpulau.Pendaftaran pelaku usaha berbagai komoditas sudah mulai dilakukan, termasuk pendaftaran jumlah dan stok gudang. Setiap bulan pelaku usaha harus melaporkan jumlah stok kepada pemerintah. Hal ini memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mengetahui stok pangan.Namun, anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, saat dihubungi mengatakan, ketentuan tak jalan karena administrasi pergudangan buruk sehingga pemerintah tak punya data stok, kapasitas gudang, dan pergerakan barang.Pengaturan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Perdagangan dan UU Pangan. Menurut Khudori, di dua UU ini mandat pemerintah jelas, yakni memastikan pasokan dan stok pangan dengan harga terjangkau. Kewajiban lapor ini merupakan salah satu administrasi pergudangan yang belum tersentuh pemerintah."Selama ini, pemerintah tidak punya data stok, kapasitas gudang, dan pergerakan barang karena administrasi pergudangan buruk. Akibatnya, bisa terjadi kelangkaan semu, harga pangan bisa naik. Pangan seolah langka karena pasokan di pasar menipis. Padahal, pangan itu ada, tetapi ada di gudang dan tidak dialirkan ke pasar," kata Khudori.Ancam cabut izinSelain ketentuan wajib lapor stok, Kementan dan Kemendag juga mengancam bakal mencabut izin para importir daging dan sapi bakalan jika realisasi impornya meleset dari jadwal dan kurang dari 20 persen. "Perusahaan yang realisasi impornya nol langsung dicabut izinnya," kata Amran.Amran menyebut, stok daging saat ini mencapai 40.000 ton. Jumlah itu dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan yang diperkirakan mencapai 30.000 ton. Namun, pemerintah mengantisipasi lonjakan harga dengan menambah stok daging melalui impor 50.000 ton.Stok beras juga diklaim aman. Menurut Amran, stok beras saat ini mencapai 1,9 juta ton dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 8 bulan ke depan. Sementara untuk bawang, pemerintah menyiapkan stok 2.000 ton bawang merah dan 1.000 ton bawang putih, pembelian dan penyimpanan oleh Perum Bulog.Pemerintah juga menyiapkan stok 1 juta ton minyak curah. Menurut Enggartiasto, stok itu disiapkan untuk mengguyur pasar ketika harga bergejolak dan kekurangan pasokan. Dengan cara itu, ruang gerak spekulan semakin kecil. Selain menerbitkan peraturan, Kemendag berencana turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk mengumpulkan data stok dan harga bahan pangan pokok. Dengan demikian, pemerintah dapat mengantisipasi problem distribusi dan menjaga stabilitas harga. (MKN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000