logo Kompas.id
EkonomiBatas Pengurusan Izin 7 April ...
Iklan

Batas Pengurusan Izin 7 April 2017

Oleh
· 3 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Negara RI dan Badan Narkotika Nasional akan menutup kegiatan usaha penukaran uang asing bukan bank yang tidak berizin mulai 7 April 2017. Langkah ini untuk menghindari pemanfaatan usaha itu untuk pencucian uang. Penutupan ini juga dalam rangka menghindarkan pemanfaatan usaha untuk lalu lintas uang transaksi narkoba.Demikian keterangan dalam jumpa pers di Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Rabu (29/3). Jumpa pers dihadiri antara lain Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni V Panggabean, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal (Pol) Rokhmad Sunanto, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Indrajit, dan Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci.Kegiatan usaha penukaran uang asing bukan bank (KUPVA BB) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB. "Apabila tidak memenuhi aturan itu, BI akan merekomendasikan penghentian usaha," kata Eni V Panggabean.Menurut Eni, berdasarkan hasil pemetaan BI, sampai dengan Maret 2017 ada 783 KUPVA BB yang tidak berizin di 97 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, sebanyak 44 telah mengajukan izin, 59 berminat mengajukan izin, dan 7 telah menutup kegiatan usaha.Rosalia Suci menambahkan, melalui regulasi itu, BI juga ingin mengetahui secara persis peredaran, persediaan, kebutuhan, dan tranksaksi valas di Indonesia. BI telah memberikan waktu kepada pelaku usaha ini untuk memproses perizinan sejak enam bulan lalu atau setelah PBI diterbitkan.Menurut catatan BI dalam tiga tahun terakhir, transaksi jual beli valas meningkat. Transaksi pada 2014 sebesar Rp 250 triliun meningkat menjadi Rp 243 triliun pada 2015 dan Rp 251 triliun pada 2016.Tindak pidanaAgen penukaran valas dinilai rentan menjadi perantara tindak pidana kejahatan luar biasa, seperti pencucian uang, pendanaan teroris, jual beli narkotika, dan korupsi.Rokhmad Sunanto mengatakan, transaksi keuangan untuk kejahatan luar biasa melalui agen penukaran valas cukup besar. Transaksi narkotika pada 2016 mencapai Rp 3,6 triliun di delapan agen penukaran valas."Tiga agen di antaranya tidak berizin di Medan, Batam, dan Jakarta, sedangkan lima agen lain sudah berizin. Agen penukaran valas adalah pelaku pasif," kata Rokhmad.Menurut Rokhmad, bandar narkotika kerap menggunakan agen penukaran valas tidak berizin. Namun, mereka juga bekerja sama dengan agen penukaran valas berizin untuk mencairkan uang atau menukarkan valas. Hal itu, kata Rokhmad, dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas karena transaksi keuangan dalam jumlah besar akan mengundang kecurigaan.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya mengatakan, agen penukaran valas tidak berizin akan ditertibkan. Sebab, keberadaan mereka membahayakan kestabilan perekonomian nasional. Hingga 7 April 2017, agen penukaran valas diminta mengurus perizinan ke BI. "Lewat tenggat, agen penukaran valas tidak berizin akan disegel. Jika segel dirusak, masuk tindak pidana," kata Agung. (HEN/KRN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000