logo Kompas.id
EkonomiTekfin Hadapi Tiga Soal
Iklan

Tekfin Hadapi Tiga Soal

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Industri penyedia teknologi jasa keuangan atau tekfin masih menghadapi tiga persoalan dasar terkait infrastruktur, regulasi, dan kolaborasi. Tiga persoalan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pertumbuhan bisnis tekfin hingga pelayanannya ke masyarakat.Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia Niki Luhur di sela-sela diskusi "Digital Diplomacy on Fintech: Opportunity in Disruptivity", Rabu (29/3), di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, mengatakan hal tersebut. Menurut dia, infrastruktur industri tekfin masih belum matang. Padahal, pemerintah menginginkan tekfin sebagai sarana meningkatkan tingkat inklusi keuangan penduduk Indonesia hingga ke pelosok daerah. Niki mencontohkan kasus pembukaan tabungan dan pengajuan kredit yang mengharuskan warga menyetor data pribadi (Know Your Customer/KYC). Selama ini, proses KYC mengharuskan warga bertatap muka fisik dengan pihak bank ataupun penyelenggara jasa keuangan. "Keberadaan perusahaan tekfin bisa memangkas proses KYC secara tatap muka langsung, seperti tanda tangan digital. Cara tanda tangan seperti ini bagaimana ketentuan pemerintah," katanya. Bidang usaha tekfin pembayaran kini masih dominan di Indonesia. Menurut Niki, tantangan pengusaha tekfin bidang pembayaran terletak pada infrastruktur data. Sebagai contoh, standar keamanan pusat penyimpanan data serta kategori data apa yang boleh dan tidak boleh disimpan penyelenggara tekfin."Perlindungan konsumen, kan, harus dikedepankan. Kami sudah berdiskusi tentang data pribadi konsumen, seperti pin dan nomor kartu elektronik debit/kredit, tidak boleh disimpan penyelenggara tekfin," ujarnya.Regulasi yang digagas pemerintah, lanjut Niki, seharusnya tidak melulu berkaitan dengan mitigasi risiko. Regulasi perlu diarahkan ke upaya menggaet lebih banyak warga menggunakan produk tekfin. Saran dia adalah regulasi pengurangan pajak transaksi yang dibebankan ke konsumen saat mereka mengakses produk tekfin.KolaborasiDia berpandangan, kolaborasi antarpelaku jasa keuangan konvensional dan tekfin adalah upaya ampuh membesarkan industri jasa keuangan nasional. Pelaku usaha rintisan tekfin tidak mampu berjalan sendiri. Bank juga begitu. Hingga sekarang, sejumlah perusahaan penyedia laman pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berskala besar terus berkolaborasi dengan perbankan untuk sumber investasi mereka. Acting Head of Office Fintech Office Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, jumlah pelaku usaha tekfin bidang pembayaran tergolong besar. Produknya mencakup antara lain dompet elektronik, uang elektronik, dan penyelenggara sarana transfer dana. BI telah mengatur perizinan produk-produk tersebut. Menurut dia, BI dalam waktu dekat akan mengeluarkan ketentuan tentang regulatory sandbox atau laboratorium yang akan digunakan pelaku bisnis dan regulator untuk menguji produk ataupun model bisnis tekfin. Cakupan ketentuan bisa berupa kriteria skala usaha rintisan tekfin dan lama pengujian. Junanto menambahkan, pihaknya sedang melakukan finalisasi mekanisme national payment gateway (NPG) atau infrastruktur yang mengintegrasikan berbagai saluran pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran elektronik. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000