logo Kompas.id
EkonomiKepatuhan Terapkan SNI Wajib...
Iklan

Kepatuhan Terapkan SNI Wajib Rendah

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Hasil uji petik yang dilakukan Badan Standardisasi Nasional pada tahun lalu di 13 kota di Indonesia menunjukkan hanya 46 persen produk yang beredar di pasaran menerapkan SNI kategori wajib. Data Kementerian Perdagangan bahkan lebih rendah, yaitu 42 persen. Produk yang wajib berlabel SNI tetapi belum mencantumkan SNI sebagian besar berupa peralatan listrik dan kabel. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad, Jumat pekan lalu. Saat ini BSN telah menetapkan 201 SNI yang masuk klasifikasi wajib. Sekitar setengahnya merupakan SNI untuk produk. Produk yang wajib ber-SNI termasuk juga helm dan tabung gas, kompor, dan ban mobil.Menurut dia, hal ini disebabkan empat faktor. Kemungkinan standarnya belum dapat diterapkan industri karena keterbatasan sarana produksi. Selain itu tata cara sertifikasi tidak diterapkan dengan benar oleh lembaga sertifikasi produk. Hal lain adalah pembinaan industri belum optimal dijalankan oleh lembaga pembina, serta pengawasan pasar belum efektif.Untuk mengatasi masalah tersebut, pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan oleh lembaga pembina, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu perlu dilakukan pemberian insentif bagi industri untuk menerapkan SNI dan mendapat biaya sertifikasi gratis.Sebaliknya SNI yang masuk kategori sukarela dalam uji petik, lanjut Kukuh, justru ditemukan telah dipenuhi 100 persen. Hal ini antara lain untuk peralatan elektronik rumah tangga, seperti mesin pencampur (mixer) dan blender yang belum diwajibkan. Pada program mendatang, sesuai dengan amanat UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN akan meningkatkan penerapan SNI secara sukarela oleh industri. BSN dalam hal ini akan membantu industri kecil menjadi model percontohan.Model Setiap tahun diharapkan ada 100 usaha kecil dan menengah terpilih sebagai model. Saat ini sudah ada sekitar 200, urai Kepala BSN Bambang Prasetyo. "Ini perlu sosialisasi agar industri dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik, yang kini telah memasuki pasar bebas ASEAN atau MEA," ujarnya.Penerapan SNI sukarela terutama diharapkan di pasar ritel. Untuk itu antara lain dijalin kerja sama dengan Asosiasi ritel Indonesia untuk membuat SNI Corner. Dengan menggunakan tanda SNI, dipastikan mutu dan keamanannya. (YUN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000