logo Kompas.id
EkonomiSertifikasi Akan Disatukan
Iklan

Sertifikasi Akan Disatukan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai menyiapkan penyatuan ratusan sertifikasi perikanan budidaya ke dalam satu sertifikasi, yakni IndoGAP. Sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan mutu produk perikanan, baik untuk pasar di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto. "IndoGAP merupakan suatu bentuk sertifikasi dan SNI yang dikenal dan akan menjadi ciri Indonesia," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. IndoGAP adalah Indonesian Good Aquaculture Practices. KKP dan Badan Standardisasi Nasional sudah menerbitkan sejumlah sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), antara lain 98 SNI untuk benih, 32 SNI tentang cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB), dan 1 SNI tentang cara pembenihan ikan yang baik (CPIB). Selain itu, ada 89 SNI pembesaran ikan, 5 SNI komoditas udang ikan air tawar Karamba Jaring Apung, serta 62 SNI untuk metode uji. Tahun ini, pemerintah mewajibkan penerapan SNI bagi benih dan pakan. Menurut Slamet, IndoGAP adalah persyaratan usaha budidaya ikan untuk menjamin keamanan pangan, mutu produk perikanan budidaya secara kontinu, serta keberlanjutan usaha perikanan budidaya yang ramah lingkungan. IndoGAP diharapkan tidak sekadar menjadi standar produk perikanan budidaya yang beredar di Indonesia, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar lokal, regional, dan global.PersainganSlamet menambahkan, persaingan dengan negara produsen perikanan budidaya mengharuskan Pemerintah Indonesia mendukung peningkatan produksi ikan budidaya dengan memperhatikan persyaratan pembeli. Pemenuhan SNI akan mendorong daya saing di pasar global, keamanan pangan, serta menjamin keberlanjutan usaha di bidang perikanan budidaya."Pemenuhan SNI harus menjadi perhatian agar produk perikanan budidaya di pasar lokal, regional, dan internasional dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan," ujar Slamet.Secara terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak, Denny Indradjaja, berpendapat, sertifikat yang dihasilkan Indonesia dapat diterapkan untuk pasar dalam negeri, tetapi belum tentu diakui pasar internasional. Hal itu, antara lain, karena pasar luar negeri selama ini mengacu pada sertifikasi yang berbeda-beda.Ia mencontohkan, Amerika Serikat mengacu pada sertifikasi Best Aquaculture Practices (BAP). Sementara Uni Eropa mengikuti standar Global Good Aquaculture Practices (Global GAP). Sertifikasi internasional tersebut masih terbagi lagi ke dalam sertifikasi untuk setiap komoditas perikanan.Menurut Denny, jika pemerintah ingin menerbitkan sertifikat yang diakui pasar internasional, pemerintah perlu mengundang lembaga sertifikasi untuk mendapat masukan terkait kualifikasi yang memenuhi standar dunia. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000