JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No 11/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. PP No 70/2015 tersebut memberikan kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara.
Mantan praktisi jaminan sosial, Hotbonar Sinaga, menilai telah terjadi disharmonisasi regulasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Hotbonar, pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan amanat UU No 40/2004 tentang SJSN dan UU No 24/2011 tentang BPJS karena menerbitkan PP Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara.
”Terbitnya PP No 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang sekaligus, yakni, UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain menabrak tiga undang-undang, keberadaan PP No 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
”Berdasarkan Perpres No 109/2013, pekerja penerima upah penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI-Polri, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik Polri, harus didaftarkan dalam 4 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hotbonar.
Secara khusus Hotbonar merinci, ketentuan dalam Pasal 7 PP No 70/2015 tentang JKK dan JKM yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) tersebut juga bertentangan dengan sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya.
”Pasal 1 angka 6 UU No 40/2004 tentang SJSN dan Pasal 1 angka 1 UU No 24/2011 BPJS bahwa yang berwenang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, JKK, JHT, JP, dan JKM untuk seluruh penduduk Indonesia termasuk di dalamnya ASN adalah BPJS,” ujarnya. Saat ini ada BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan JKK, JKm, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.