logo Kompas.id
EkonomiBank Dituntut untuk Mandiri
Iklan

Bank Dituntut untuk Mandiri

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPASOtoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga peraturan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Ketiga aturan itu meliputi penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, rencana aksi atau rencana pemulihan bank sistemik, dan bank perantara. Ketiga regulasi itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan ketiga regulasi itu mulai 4 April 2017.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4), mengatakan, UU itu menuntut perubahan paradigma baru dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan, terutama jika terjadi bank gagal. Paradigma baru itu berupa kemandirian bank dalam mengatasi krisis, saat menghadapi kendala likuiditas, permodalan, dan kredit macet.Karena itu, setiap bank, terutama bank sistemik, wajib memiliki rencana aksi. Dengan rencana aksi itu, upaya penyelesaian masalah keuangan bank dimulai sejak bank dalam kondisi normal, tetapi ada masalah signifikan."Salah satu yang penting dari rencana aksi itu adalah mewajibkan pemegang saham untuk menambah modal bank dan mengubah utang tertentu menjadi modal bank," ujarnya.Bank sistemikDalam regulasi tentang rencana aksi, OJK mewajibkan bank yang telah ditetapkan sebagai bank sistemik untuk menyampaikan rencana aksi paling lambat 29 Desember 2017. Bank sistemik juga diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2017. OJK menetapkan 12 bank sebagai bank sistemik. Bank sistemik adalah bank yang jika mengalami gangguan atau gagal dapat mengakibatkan kegagalan sebagian atau keseluruhan bank atau sektor jasa keuangan. Muliaman menambahkan, peraturan OJK (POJK) juga membuka opsi baru penanganan permasalahan solvabilitas bank. Penanganan tak hanya melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset bank bermasalah kepada bank penerima, penyertaan modal sementara, dan pencabutan izin bank.Penanganan juga dapat dilakukan dengan pendirian bank perantara. Bank digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aset atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah."Prosedur pendirian bank perantara itu ada dalam POJK tentang bank perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran. Bank tersebut hanya dapat dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan," katanya.Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengemukakan, kondisi perbankan nasional masih sehat. Bank-bank yang ada saat ini masih dalam kategori pengawasan normal dan masih jauh dari kategori pengawasan intensif dan khusus.Hingga Februari 2017, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan sebesar 23,18 persen, rasio profitabilitas (ROA) di atas 2 persen, dan margin bunga bersih (NIM) 5,28 persen. "Untuk rasio kredit bermasalah atau NPL memang masih tinggi, yaitu 3,16 persen secara gross dan 1,32 persen secara nett. Namun, NPL ini masih tertangani dengan baik dan masih berada di ambang batas NPL nett, yaitu 5 persen," katanya. (HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000