logo Kompas.id
EkonomiMengintervensi Harga
Iklan

Mengintervensi Harga

Oleh
· 2 menit baca

Intervensi harga menjadi pilihan pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan pada tahun ini. Intervensi harga itu hanya diterapkan pada tiga komoditas, yaitu gula, minyak goreng, dan daging beku. Ruang lingkup penerapan kebijakan itu terbatas, yaitu di pasar ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pengusaha ritel wajib menjual gula pasir, daging beku, dan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni gula bermerek apa pun Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng curah sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku Rp 80.000 per kg. Kewajiban itu berlangsung pada 10 April-10 September 2017. Pemerintah memilih ritel karena rantai pasok ritel sederhana dan semua perusahaannya berizin dan terdaftar sehingga mudah untuk diajak berdialog. Kesepakatan penghitungan keuntungan wajar pun tercapai.Gula misalnya. Disepakati harga jual dari produsen dan distributor dalam kemasan 1 kg Rp 11.900 dan dalam kemasan 50 kg Rp 10.900 per kg. Artinya, jika dijual di ritel modern dengan HET Rp 12.500, keuntungan peritel antara Rp 600 per kg dan Rp 1.600 per kg. Adapun daging beku dari distributor Rp 75.000 per kg. Jika dijual di ritel modern dengan HET Rp 80.000 per kg, keuntungan peritel Rp 5.000 per kg. Pemerintah mengintervensi harga karena harga acuan yang ditetapkan pada November tahun lalu belum optimal menjadi acuan harga pasar. Lalu bagaimana dengan pasar tradisional? Rantai pasok distribusinya lebih rumit dan panjang dibandingkan ritel. Selama persoalan rantai pasok belum terurai, harga pangan tetap tinggi dan spekulasi harga bisa terjadi. Dengan makin banyaknya minimarket, peralihan konsumen ke ritel modern juga bisa lebih mudah. Namun, kebijakan itu akan berdampak pada harga gula petani. Para petani yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan khawatir. Pembentukan harga lelang gula petani akan mengacu kepada HET gula yang ditetapkan pemerintah. Padahal, biaya pokok produksi gula dengan rendemen 7 persen pada tahun ini Rp 10.500 per kg. APTRI juga akan mengusulkan harga patokan pemerintah (HPP) gula petani Rp 11.500 per kg. Dengan harga kesepakatan pemerintah, Aprindo, distribusi, dan produsen itu, harga lelang gula petani pasti akan lebih rendah dari harga yang telah disepakati tersebut.Langkah pemerintah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan sosial itu bagus. Namun, ke depan tetap perlu dilihat dampaknya terhadap pedagang di pasar tradisional dan petani. Pemerintah tak cukup hanya menstabilkan dan mengintervensi harga di ritel modern. Pekerjaan besar masih menanti untuk mengurai persoalan harga dan rantai pasok di pasar tradisional. (HENDRIYO WIDI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000