logo Kompas.id
EkonomiMinim Distribusi Alat...
Iklan

Minim Distribusi Alat Pengganti

Oleh
· 3 menit baca

BREBES, KOMPAS — Dukungan pengalihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan terus mengalir dari nelayan pengguna alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Namun, ratusan nelayan kini terancam berhenti melaut karena minimnya distribusi alat tangkap pengganti.Hal itu terungkap dalam Pelatihan Penggunaan Alat Tangkap Pengganti di Brebes, Jawa Tengah, yang diselenggarakan Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) bekerja sama dengan Pertamina Hulu Energi Abar dan Anggursi, Jumat (21/4). Terhitung mulai Juni 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, termasuk arad, dogol, dan cantrang yang dinilai merusak. Sebagai pengganti, pemerintah menjanjikan bantuan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 gros ton (GT). Dua bulan menjelang pemberlakuan larangan tersebut, distribusi bantuan sangat minim.Di Brebes, penggunaan alat tangkap arad untuk kapal di bawah 10 GT terdata 628 dan kapal cantrang ukuran di bawah 10 GT sebanyak 20. Permohonan alat tangkap pengganti yang sudah diajukan dinas ke KKP sebanyak 345 untuk 23 kelompok usaha bersama nelayan. Akan tetapi, hingga pertengahan April 2017, paket bantuan alat tangkap pengganti yang disiapkan baru berjumlah 22 unit alat tangkap atau 6,37 persen.Tarjono, Ketua Rukun Nelayan Desa Sawo Jajar, Kecamatan Wanasari, mengemukakan, sekitar 100 nelayan arad di desa itu sudah siap untuk beralih alat tangkap. Alat tangkap pengganti yang diusulkan antara lain jaring rampus dan gillnet millenium. Pendataan nelayan penerima bantuan sudah dilakukan, tetapi bantuan hingga kini belum diterima nelayan. "Kami mendukung program larangan alat tangkap arad karena pemerintah ingin buat kemajuan. Namun, perubahan butuh persiapan dan harus ada kompensasi untuk nelayan kecil," katanya.Penyuluh Perikanan Brebes, Abdul Jamil, mengemukakan, bantuan alat tangkap pengganti dari pemerintah umumnya memiliki panjang jaring 500 meter. Karena itu, nelayan sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perpanjangan jaring dan penyesuaian badan kapal. Wakil Bupati Brebes Narjo mengemukakan, pemberlakuan larangan cantrang dan arad tidak mudah, tetapi pihaknya berupaya mendorong solusi bantuan alat tangkap bagi nelayan kecil. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Brebes dan KKP. Di wilayah itu, terdata sedikitnya 100.000 nelayan. Sekretaris Jenderal MPN Nimmi Zulbainarni, yang juga pengajar di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor, mengemukakan, pemerintah lamban dalam menggulirkan program bantuan alat tangkap pengganti sehingga bisa mematikan nelayan kecil. Kepala Seksi Kapal dan Alat Penangkapan Ikan KKP Eko Wibowo mengemukakan, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan alat tangkap pengganti untuk seluruh nelayan arad, dogol, dan cantrang dengan kapal kecil. Namun, persyaratan dokumen penunjang perlu dilengkapi terlebih dahulu. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000