logo Kompas.id
EkonomiInstansi Pemungut Ingin...
Iklan

Instansi Pemungut Ingin Kelonggaran

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Instansi pemungut pendapatan negara menginginkan pelonggaran pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Alasannya, hal tersebut untuk menunjang tugas dan fungsi pokok instansi yang bersangkutan. Demikian aspirasi dari sejumlah instansi pemungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Agenda rapat adalah mendengarkan saran dari sejumlah kementerian pemungut PNBP sebagai masukan untuk membahas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007tentang PNBP. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Hafisz Tohir.Hadir, antara lain, Asisten Perencanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Bambang Sunarwibowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam Sariwanto, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Badan Usaha Milik Negara Iman Apriyanto Putro, dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto. Bambang Sunarwibowo menyatakan, mekanisme usulan pengelolaan PNBP oleh instansi pemungut terlalu panjang prosesnya dan memberikan konsekuensi ketidakpastian terhadap program yang akan dibiayai. Oleh sebab itu, lanjutnya, Polri mengusulkan agar izin penggunaan dilakukan melalui mekanisme penetapan besaran persentase dari rencana target suatu jenis PNBP. Penggunaan dana tersebut selanjutnya diprioritaskan untuk kegiatan yang berkaitan dengan jenis PNBP dan dapat juga digunakan untuk kegiatan lain yang mendukung prioritas pemerintah.Penunjang tugasBambang Rantam Sariwanto menyatakan, PNBP merupakan sumber pembiayaan yang menunjang tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Dari total pagu anggaran Kementerian Hukum dan HAM, 35 persen berasal dari PNBP. Sejumlah satuan kerja pada Kementerian Hukum dan HAM menjadi penghasil PNBP. Agar bisa mengelola sebagian dari PNBP yang dipungut, harus ada izin penggunaan. Dari total PNBP yang dihasilkan di setiap satuan kerja, dana yang bisa dikelola sendiri berkisar 30-70 persen."Sejujurnya, dari penerimaan PNBP yang kami pungut, kami berharap agar bisa mendapatkan izin penggunaan yang semakin meningkat sehingga bisa semakin mendorong pelayanan kepada masyarakat," kata Bambang Rantam. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000