logo Kompas.id
EkonomiData Pribadi Perlu Segera...
Iklan

Data Pribadi Perlu Segera Dilindungi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. Padahal, perkembangan teknologi digital semakin pesat dan memungkinkan proses jual beli dan pemanfaatan data pribadi kian mudah. Ketua Pusat Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Sinta Dewi di sela-sela Konferensi Internasional Ekonomi Digital, Kamis (27/4), di Jakarta, mengatakan, jual beli dan pemanfaatan data pribadi sekarang telah dilakukan oleh kalangan pebisnis. Di kalangan pebisnis dikenal istilah pemasaran langsung atau direct marketing. Contoh kasus yang kerap terjadi adalah warga mendapat kiriman iklan produk dalam bentuk pesan singkat (short message service/SMS). Pengirimnya berasal dari perusahaan yang memanfaatkan jasa iklan digital bergerak yang ditawarkan operator telekomunikasi. Contoh lain adalah iklan bersegmen atau lebih dikenal dengan istilah consumer profiling ads. Produk iklan yang muncul berdasarkan catatan data pribadi dan rekam jejak aktivitas berinternet. "Dari perspektif bisnis, aktivitas tersebut menguntungkan. Mereka dapat menggaet konsumen lebih banyak. Dari sisi konsumen, mereka kerap merasa dirugikan karena menganggap perusahaan menggunakan data pribadi tanpa izin," ujar Sinta. Hak aksesSekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha menyebutkan, pihaknya telah merekam data penduduk sekitar 259 juta orang. Sekitar 207 kementerian, lembaga, dan badan usaha telah mengantongi hak mengakses data rekaman tersebut secara terbatas. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, misalnya, mengakses sebanyak 250.000 kali per hari data penduduk. Komisi Pemberantasan Korupsi mengakses 50.000 kali per hari. "Akses data penduduk bisa kami awasi. Kesulitan kami terletak pada pengawasan pemanfaatan data. Bagaimana jika data penduduk tersebut dipalsukan dan didistribusikan?" kata Suratha. Sinta menyebutkan, 120 negara sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi. Di tingkat ASEAN, Indonesia tergolong tertinggal. Malaysia, Singapura, dan Filipina sudah mempunyai UU tersebut. "Perlindungan data pribadi masih diatur sebatas di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik," ujarnya. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000