logo Kompas.id
EkonomiPelanggaran Masih Marak
Iklan

Pelanggaran Masih Marak

Oleh
Videlis Jemali
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran hukum terhadap hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak cipta, hak paten, dan hak merek masih marak terjadi. Kerja kolektif untuk mencegah pelanggaran hukum itu perlu terus digalakkan di tengah peluang dan tantangan dunia digital yang rentan terhadap pelanggaran masif.

Data Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dihimpun dari kepolisian daerah seluruh Indonesia menunjukkan masih tingginya pelanggaran hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Pada 2015, ada 189 perkara yang ditangani dengan mayoritas pelanggaran hak cipta  berupa pembajakan lagu dalam keping cakram. Angka tersebut naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 98 perkara. Pada 2013, polisi memproses 188 kasus. Mayoritas kasus dari tahun ke tahun terkait dengan pelanggaran hak cipta, yakni pembajakan lagu.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turut menangani perkara pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sejak 2016 hingga awal 2017, sebanyak 40 kasus sudah diproses di kantor wilayah di provinsi dengan mayoritas masalah merek. Lima kasus di antaranya diperiksa di pengadilan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000