Fatayat NU Teken Komitmen Sosialisasi Jaminan Sosial
Oleh
Hamzirwan Hamid
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS - Menyusul kerjasama yang sudah terjalin antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui perjanjian kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Fatayat Nahdlatul Ulama menjalin komitmen melakukan sosialisasi bersama kepada para anggota Fatayat NU. Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Warga Nahdlatul Ulama merupakan dasar dari penandatanganan komitmen ini.
Fatayat NU sebagai salah satu badan otonom NU sepakat untuk mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggotanya. Kerja sama ini diharapkan turut memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan jumlah kepesertaan baru.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Krishna Syarif menandatangani kerja sama tersebut dengan Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja Nasional Fatayat NU di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/5/2017) seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta. Rakernas Fatayat NU dibuka oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan dihadiri oleh Ketua Umum PBNU Said Agil Siroj, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
“Komitmen ini kami harap dapat memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Fatayat NU, tidak terkecuali masyarakat di sekitar lingkungan Fatayat NU sendiri,” kata Krishna.
Perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Fatayat NU tidak terbatas hanya bagi anggota yang berasal dari sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, tetapi juga bagi anggota Fatayat NU yang bekerja pada sektor Penerima Upah (PU) atau pekerja formal.
“Kami akan lindungi seluruh pekerja dari semua sektor pekerjaan, tanpa terkecuali. Dengan iuran bagi pekerja BPU yang sangat rendah, manfaat yang diterima sangat besar, ditambah lagi dengan adanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan. Manfaat yang diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat besar,” ungkap Krishna.