SEMARANG, KOMPAS – Tingkat keberdayaan konsumen atau kemampuan konsumen untuk memperjuangkan haknya masih rendah. Konsumen pun didorong untuk tak ragu menyampaikan keluhan agar tercipta iklim usaha yang baik.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, indeks keberdayaan konsumen (IKK) 2016 masih rendah, yakni 30,86 persen. Sejumlah alasan konsumen tidak melakukan pengaduan, yakni risiko kerugian tidak besar, tidak tahu tempat mengadu, dan menganggap prosedur pengaduan rumit.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sela-sela acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2017 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang (3/5) mengatakan, konsumen harus berani mengadu, termasuk ke badan perlindungan konsumen.
“Ketersediaan barang pokok juga bagian dari perlindungan konsumen. Karena itu, konsumen diharapkan tak ragu untuk melakukan pengaduan,” kata Enggartiasto.
Adapun masyarakat yang mengenal dan mengetahui lembaga perlindungan konsumen hanya 22,2 persen.
Enggartiasto menambahkan, penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, diharapkan pula tercipta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
Dia pun mendorong agar konsumen lebih cerdas dan ikut terlibat dalam meningkatkan produksi dalam negeri. “Jangan biarkan negara ini jadi pasar berbagai produk asing. Menghentikan produk luar masuk tak mungkin, tetapi diharapkan lebih mencintai produk dalam negeri,” kata Enggartiasto.
Sementara itu, Denny Wahyudhi dari Humas Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengatakan, saat ini ada sekitar 9.000 dokumen produk berstandar nasional Indonesia (SNI) yang aktif. Berdasarkan grafik, jumlah tersebut terus meningkat setiap tahun.
Denny menambahkan, pihaknya terus mendorong produk-produk agar ber-SNI. “Ini untuk meningkatkan tren yang sudah baik, yakni produsen yang menerapkan SNI secara sukarela dua kali lipat lebih banyak daripada yang menerapkannya karena kewajiban,” katanya.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria, Gunawan, mengatakan, layanan finansial menjadi bidang yang paling banyak terdapat keluhan. Selain itu, penyelesaian perkara, baik di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun Pengadilan Negeri, juga dianggap kerap terhambat.