logo Kompas.id
EkonomiMenyelesaikan Persoalan Utang
Iklan

Menyelesaikan Persoalan Utang

Oleh
· 2 menit baca

Berutang melalui kartu kredit atau skema kredit tanpa agunan mudah didapatkan konsumen. Prosesnya cepat, utang pun didapat. Namun, bunga yang dibebankan lebih tinggi ketimbang jenis utang lain karena bank tidak memegang agunan apa pun dari debitor. Karena berbagai macam sebab, bisa saja debitor lalai atau tidak mampu membayar utang. Persentase bunga utang tinggi bisa membuat pokok utang menjadi berlipat. Debitor semakin kesulitan membayar utangnya sehingga terjadi gagal bayar.Walau utang kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) tidak menggunakan agunan, bank dapat saja membawa masalah gagal bayar ini ke pengadilan bisa terjadi penyitaan aset untuk membayar utang bank tersebut.Sebenarnya ada cara penyelesaian utang tidak terbayar itu, termasuk utang kartu kredit dan KTA. Terkadang, pertemuan antara bank dan debitor tidak membuahkan hasil karena setiap pihak berpegang pada argumentasi. Bank Indonesia menyediakan mekanisme mediasi untuk menyelesaikan utang tersebut. Dalam hal ini, bank sentral bertindak sebagai penengah antara bank dan debitor.Penyelesaian lewat mediasi ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain gratis dan dilakukan dalam waktu 60 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian mediasi. Ada beberapa kriteria persoalan utang yang dapat diselesaikan dengan mediasi ini, seperti nilai utang yang disengketakan di bawah Rp 500 juta dan belum pernah ada mediasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan lembaga lain.BI akan mempertemukan kedua belah pihak dan mengarahkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan. BI sama sekali tidak memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan tersebut. Biasanya ada beberapa cara yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar tersebut. Bank dan debitor dapat sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang. Tempo pembayaran utang diperpanjang, misalnya dari 12 bulan menjadi 24 bulan. Dapat pula menempuh jalan rekondisi, yaitu mengubah beberapa persyaratan yang ditentukan pada awal perjanjian kredit. Hanya saja, soal saldo kredit biasanya tidak dapat diubah lagi. Cara lainnya adalah dengan melakukan restrukturisasi, yaitu mengubah komposisi pembiayaan dasar dari pemberian kredit.Mengingat jalan yang harus ditempuh ketika kita terlilit utang dan akhirnya terjadi gagal bayar sangat panjang, ada beberapa pencegahan yang dapat dilakukan. Ini antara lain memperhitungkan rasio total utang agar tidak maksimal 30 persen dari pendapatan. Selain itu, kita juga harus tertib membayar tagihan dan tak membeli sesuatu yang melampaui kemampuan dengan cara berutang. Mencegah lebih baik daripada mengobati bukan? (JOICE TAURIS SANTI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000