logo Kompas.id
EkonomiSistem Keuangan Dijaga
Iklan

Sistem Keuangan Dijaga

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia berupaya menjaga stabilitas dan ketahanan sistem keuangan di tengah pelambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik. Salah satunya dengan memperkuat kerangka manajemen krisis melalui penyelarasan indikator stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia (BI) memfokuskan upaya menjaga stabilitas dan ketahanan sistem keuangan itu dalam lima strategi. "Kami juga terus memperluas koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan guna mendukung bauran kebijakan Bank Indonesia," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Rabu (24/5). Dalam kesempatan itu, diluncurkan buku kegiatan diskusi Kajian Stabilitas Keuangan Nomor 28, Maret 2017, serta diskusi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Menurut Agus, berbagai upaya tersebut terus dilakukan kendati saat ini stabilitas perekonomian dan sistem keuangan Indonesia terjaga baik. BI telah melakukan asesmen terhadap berbagai komponen sistem keuangan, antara lain pasar keuangan, korporasi, rumah tangga, perbankan, dan institusi keuangan nonbank."Dari hasil asesmen dan tes tekanan, perekonomian dan sistem keuangan Indonesia memiliki daya tahan kuat terhadap krisis dan memiliki risiko sistemik yang rendah. Hal ini diharapkan sejalan dengan penilaian pertemuan pimpinan eksekutif Dana Moneter Internasional (IMF) yang sedang melakukan asesmen kestabilan sistem keuangan Indonesia pada 24 Mei 2017," katanya.Agus mencontohkan, kondisi industri perbankan pada triwulan I-2017 relatif membaik, yang tecermin dari peningkatan likuiditas dan permodalan. Tren dari rasio kecukupan modal (CAR) perbankan masih meningkat hingga 22,67 persen.Angka itu jauh di atas ambang batas dan merepresentasikan ketahanan industri perbankan dalam menghadapi potensi risiko yang muncul, khususnya risiko kredit, pasar, dan likuiditas. Dari sisi intermediasi, pertumbuhan kredit perbankan mulai meningkat, terutama didorong proyek pemerintah. "Namun tetap perlu dicermati dan diwaspadai risiko peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL) industri perbankan," kata Agus.Pada akhir 2016, rasio kredit bermasalah atau NPL gros perbankan nasional 2,95 persen. Pada Maret 2017, NPL meningkat menjadi 3,04 persen. Pencegahan krisisDalam diskusi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imansyah mengemukakan, ada 12 bank yang masuk dalam kategori sistemik. OJK mewajibkan bank yang telah ditetapkan sebagai bank sistemik tersebut untuk menyampaikan rencana aksi paling lambat pada 29 Desember 2017.Bank sistemik juga diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi dengan karakteristik modal. Kewajiban itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2017."Penanganan permasalahan solvabilitas bank juga terdapat opsi baru. Penanganan tak hanya melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset bank bermasalah kepada bank penerima, penyertaan modal sementara, dan pencabutan izin bank, tetapi juga bank perantara," ujarnya.Imansyah menambahkan, bank digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aset atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah. Prosedur pendirian bank perantara ada dalam peraturan OJK tentang bank perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran. Bank itu hanya dapat dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan. (HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000