logo Kompas.id
Ekonomi20.612 Buruh Migran...
Iklan

20.612 Buruh Migran Dipulangkan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Selama triwulan I-2017, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia memulangkan 20.612 buruh migran Indonesia. Sebanyak 3.240 orang di antaranya tergolong pekerja yang bermasalah hukum di negara penempatan. Jumlah TKI yang dipulangkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 sebanyak 18.520 orang. Dari 18.520 buruh migran Indonesia yang dipulangkan, 4.252 orang di antaranya bermasalah hukum. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNP2TKI Servulus Bobo Riti, Jumat (26/5), di Jakarta, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengampanyekan migrasi sehat di desa-desa asal TKI. Di samping itu, BNP2TKI juga rutin berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri untuk memastikan adanya fasilitas perlindungan buruh migran Indonesia di negara penempatan. "Kami berharap, angka pemulangan buruh migran Indonesia yang bermasalah menurun. Sebagai tindak lanjut pemulangan, kami memiliki program pemberdayaan. Program ini lebih bersifat pendampingan usaha ekonomi," kata Riti. Sepanjang tahun 2014-2016, BNP2TKI mencatat jumlah buruh migran Indonesia yang ditempatkan mengalami penurunan. Pada tahun 2014, jumlah penempatan TKI ke luar negeri mencapai 429.872 orang. Lalu, jumlah penempatan tahun 2015 sebanyak 275.736 orang dan tahun 2016 sebanyak 234.451 orang. Total buruh migran Indonesia yang pulang ke Tanah Air selama tahun 2014-2016 tercatat 396.798 orang.Kasus perbudakan Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyebutkan, sejak Rabu (24/5) hingga kemarin, 153 buruh migran Indonesia yang menjadi korban perbudakan di perusahaan pengolahan sarang burung walet Maxim Birdnest Malaysia telah dipulangkan. Para buruh migran tersebut pulang dengan didampingi oleh tim satuan tugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia. Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan pendampingan kasus perbudakan itu sejak Februari 2017. Dalam waktu bersamaan, Migrant Care melaporkan kasus kepada kepolisian Pemerintah Malaysia dan Indonesia. Saat ini, kepolisian Malaysia terus menyelesaikan kasus perbudakan yang terjadi di Maxim Birdnest Malaysia. Menurut dia, Pemerintah Indonesia perlu terlibat penanganan pasca pemulangan 153 buruh migran korban perbudakan, misalnya pemenuhan hak ekonomi dan hukum para korban. Koordinator Divisi Advokasi Kebijakan Migrant Care, Nur Harsono, mengatakan, sistem pemberangkatan yang tidak transparan menjadi salah satu penyebab TKI bermasalah saat bekerja di negara tujuan. "Calon buruh migran Indonesia biasanya hanya ditawari gaji tinggi. Sebaliknya, mereka tidak mendapat informasi mengenai proses migrasi yang sehat dan legal. Setelah sampai di negara penempatan, mereka dilepas begitu saja oleh penyalur swasta," ujarnya. Direktur Pemberdayaan BNP2TKI Rohyati Sarosa mengemukakan, target pelatihan usaha pada 2017 menyasar ke 5.000 mantan buruh migran Indonesia. Program ini dilaksanakan oleh 23 Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI. Namun, hingga saat ini, pelatihan baru diberikan kepada 37 persen dari total target peserta. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000