logo Kompas.id
EkonomiPayung Perizinan Ditunggu
Iklan

Payung Perizinan Ditunggu

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Standar perizinan penanaman modal nasional diharapkan bisa menjadi pedoman semua pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan payung hukum berupa aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."Sebenarnya ini menyangkut persoalan bagaimana kita membuat aturan pelaksana dari undang-undang tentang pemerintahan daerah. Saya harap Kementerian Dalam Negeri membuat itu, yang memuat semua standar dan kriteria, yang dulunya menjadi kewenangan kementerian dan lembaga negara tetapi sekarang dilaksanakan pemerintah daerah. Itu belum ada," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, akhir pekan lalu. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanaman modal merupakan urusan pemerintahan yang sifatnya konkuren atau dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraannya, merujuk Pasal 16, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sekaligus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kewenangan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah. Dalam menetapkan kebijakan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria tersebut. Jika kebijakan daerah tak berpedoman pada ketentuan tersebut, pemerintah pusat membatalkan kebijakan daerah itu.Berdasarkan catatan Kompas, penyederhanaan perizinan penanaman modal menjadi bagian penting dalam usaha pemerintah meningkatkan investasi. Selama ini, perizinan di Indonesia dikenal panjang, berbelit-belit, dan berbiaya besar, baik di pusat maupun daerah.Sejauh ini, usaha perbaikan sudah membuahkan hasil. Peringkat Indonesia dalam Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business yang diterbitkan Bank Dunia membaik, dari peringkat ke-106 pada 2016 menjadi ke-91 pada 2017. Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia melompat ke peringkat ke-40 pada 2018.KoordinasiStaf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pembangunan Daerah (bukan Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti ditulis Kompas, 26/5) Bobby Hamzar Rafinus, menyatakan, Kemenko Bidang Perekonomian memperbaiki regulasi, prosedur, dan biaya pada semua indikator kemudahan berusaha. Perbaikan antara lain dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait serta Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jakarta dan Surabaya adalah lokasi survei Bank Dunia untuk laporan Kemudahan Berusaha.Laporan mutakhir, menurut Bobby, menunjukkan perkembangan berarti. Pada indikator memulai usaha, dari 11 prosedur yang memakan waktu 24,9 hari turun menjadi 6 prosedur selama 9 hari.Pada indikator mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (gudang 2 lantai), dari 17 prosedur selama 200 hari dengan biaya Rp 115,38 juta turun menjadi 6 prosedur dalam waktu 49 hari dengan biaya Rp 98,81 juta. Adapun indikator pendaftaran hak atas tanah dan bangunan, dari 5 prosedur selama 28 hari kerja turun menjadi 4 prosedur dalam waktu 5,5 hari kerja. "Beberapa contoh itu menunjukkan pemerintah bekerja keras terus-menerus memperbaiki semua indikator kemudahan berusaha demi meningkatkan investasi dan lancarnya pembangunan di bidang ekonomi," kata Bobby. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000