logo Kompas.id
EkonomiPengurangan Pekerja Anak Sasar...
Iklan

Pengurangan Pekerja Anak Sasar Kawasan Industri

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen melanjutkan program pengurangan pekerja anak. Tahun ini, program diarahkan ke kawasan industri.Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Amri AK, Minggu (28/5), di Jakarta. Amri mengatakan, pekan lalu, pengelola kawasan Kota Industri Internasional Karawang (Karawang International Industry City/KIIC) menyatakan komitmen untuk mendukung program Kemnaker tersebut. Kawasan industri yang ditempati sekitar 48 perusahaan itu dijadikan contoh sebagai kawasan industri bebas pekerja usia anak. Pada 2008-2016, Kemnaker menarik 80.555 pekerja usia anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Penarikan tersebut banyak dilakukan di Jawa. Amri menyebutkan, ada kenaikan jumlah pekerja usia anak yang berhasil ditarik dan dikembalikan ke dunia pendidikan. Pada 2013, ada 11.000 pekerja anak yang ditarik dari dunia kerja dan dikembalikan ke dunia pendidikan. Tahun 2014, jumlahnya meningkat menjadi 15.000 anak. Jumlahnya meningkat lagi menjadi 16.000 anak pada 2015 dan 16.500 anak tahun 2016. Saat ini, kata Amri, empat sektor yang banyak mempekerjakan anak adalah industri, pertanian, perdagangan, dan jasa. "Target penarikan pekerja usia anak pada 2017 sebanyak 23.000 anak. Di Indonesia ada sekitar 262.450 perusahaan dan kami harap semuanya ikut berpartisipasi. Pekerja anak yang berhasil ditarik, dikembalikan ke sekolah, atau diikutsertakan menjadi peserta balai latihan kerja sampai mencapai batas usia layak bekerja, yakni 18 tahun," ujarnya. Untuk wadah pendidikan atau pelatihan, Kemnaker berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengelola balai latihan kerja, dan pengurus aktivitas tanggung-jawab korporasi di setiap perusahaan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Budiharjo, mengemukakan, pekerja usia anak mudah ditemui di jalanan, pasar, tempat hiburan, dan wisata. Mereka diizinkan bekerja oleh orangtua mereka untuk membantu pemenuhan ekonomi keluarga. "Kasus ini melanggar hak bermain dan bersekolah anak. Upaya menarik pekerja usia anak yang dilakukan pemerintah belum optimal. Pemerintah kerap mengalami kekurangan aparat pengawas ketenagakerjaan," ujarnya. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyebutkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68-75 telah mengatur rinci pekerja usia anak. Namun, substansinya kerap diabaikan pelaku industri. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000