logo Kompas.id
EkonomiSebanyak 65 Importir Diblokir
Iklan

Sebanyak 65 Importir Diblokir

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan memblokir 65 importir yang memiliki masalah pajak. Pemblokiran ini adalah upaya Kemenkeu untuk menertibkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban kepada negara sekaligus meningkatkan pelayanan bagi pelaku usaha.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Minggu (28/5), menyatakan, pemblokiran dilakukan atas importir berisiko tinggi yang terbukti tidak patuh pajak. Salah satu bentuk ketidakpatuhan tersebut adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)."Begitu terbukti tidak patuh pajak, langsung kami blokir. Lainnya terus kami verifikasi. Tujuan utamanya menjadikan semua importir tertib dan patuh sesuai regulasi," kata Heru.Pemblokiran berlaku sejak Senin pekan lalu. Pemblokiran berlaku sampai importir memenuhi kewajiban yang selama ini dilanggar sekaligus menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan pada masa mendatang.Importir yang melanggar ketentuan dan belum diblokir diimbau untuk segera memenuhi kewajiban. Jika kewajiban tidak dipenuhi, pemblokiran dilakukan sebab langkah penertiban akan terus dilakukan.Pemblokiran atas 65 importir itu merupakan upaya penertiban fase kedua hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kerja sama dua lembaga yang secara struktural berada di bawah Kemenkeu tersebut menyangkut analisis dan proses bisnis yang dilakukan bersama antara DJBC dan DJP. Bentuk konkretnya, DJBC dan DJP melakukan pertukaran data, termasuk dokumen pemberitahuan pabean dan SPT, untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa. Pada fase pertama, DJBC memblokir 676 importir berisiko tinggi yang tidak melaporkan SPT. DJBC juga memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT. Sebagai langkah preventif, DJBC telah memblokir 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan dan mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat dan 88 penerima fasilitas kawasan berikat.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan Kompas, Jumat (28/5), menyatakan, pihaknya mendisiplinkan importir yang termasuk golongan berisiko tinggi. Tujuan besarnya untuk mendorong pelayanan Kemenkeu.Jika semua tertata, disiplin, dan akurat, kata Sri Mulyani, risiko akan berkurang. Dengan demikian, pelayanan kepada semua pihak secara langsung akan meningkat pula. "Kami ingin membantu semuanya agar tidak masuk ke dalam golongan risiko tinggi. Saya ingin semuanya masuk ke jalur hijau dengan tingkah laku yang betul-betul jalur hijau," katanya.Dalam keterangan pers penertiban fase pertama, Sri Mulyani menyatakan, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal. Langkah itu diharapkan meningkatkan penerimaan negara, perbaikan data statistik impor atau devisa, dan perbaikan waktu layanan. Diperluas Sejauh ini, DJBC telah menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan DJP, Badan Karantina, dan Badan POM. Selanjutnya, kata Heru, kerja sama DJBC akan diperluas hingga 16 instansi yang terlibat di pelabuhan.Perluasan kerja sama dan sinergi itu merupakan amanat Paket Kebijakan Ekonomi ke-11. Prosesnya di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. "Intinya saling bertukar informasi, melakukan analisis bersama, dan menentukan aksi bersama," ujar Heru. (LAS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000