logo Kompas.id
EkonomiImpor Lebih Ketat
Iklan

Impor Lebih Ketat

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberlakukan peraturan lebih ketat untuk impor bawang putih. Selain membuat surat kesanggupan mengembangkan bawang di dalam negeri, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi pelanggar, yakni pengurangan volume serta pencabutan rekomendasi.Selama ini, pemerintah membebaskan impor bawang putih. Namun, pembebasan itu dinilai mengurangi kendali pemerintah dalam rangka menstabilkan harga. Sejak awal 2017, harga bawang putih terus naik. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih Rp 47.135 per kilogram (kg) atau naik 31,7 persen dibandingkan dengan rata-rata nasional pada Januari 2017. Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Edi Matahari, Senin (29/5), di Jakarta, Permentan No 16/2017 telah diundangkan di Berita Negara RI No 716/2017.Permentan itu merevisi peraturan serupa tentang RIPH. Bedanya, kali ini bawang putih masuk sebagai salah satu komoditas yang wajib mendapatkan rekomendasi untuk impor. Selain surat rekomendasi, importir juga harus memproduksi bawang putih setidaknya 5 persen dari kuota impornya, menanam sendiri atau bermitra dengan petani, menanam di lahan baru, dan menanam paling lama satu tahun sejak penerbitan RIPH.Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sudjono mengatakan, kewajiban bagi importir itu diharapkan meningkatkan daya saing bawang putih produksi dalam negeri. Pada saat yang sama, pemerintah mengembangkan komoditas bawang putih, khususnya di sejumlah daerah sentra, seperti Temanggung dan Karanganyar, (Jawa Tengah), serta Sembalun dan Bima (Nusa Tenggara Barat).Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI), Pieko Njoto Setiadi, menyatakan, para importir yang tergabung dalam APBPI siap mengembangkan bawang putih. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan lahan. Dia berharap pemerintah memfasilitasi hal itu.Indonesia masih mengimpor 95-96 persen dari total kebutuhan sekitar 500.000 ton bawang putih dalam setahun. Bawang putih antara lain didatangkan dari China dan India. Sementara produksi dalam negeri sekitar 20.000 ton per tahun.Kementerian Pertanian akan memastikan peta jalan bawang putih berjalan baik hingga swasembada bawang putih dapat terealisasi pada 2023. PerdaganganTata niaga bawang putih juga resmi diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Melalui regulasi itu, importir tak lagi bebas mengimpor bawang putih.Dalam regulasi yang dikutip Kompas, Senin (29/5), bawang putih masuk dalam daftar jenis produk yang dibatasi impornya. Salah satu komoditas penyebab inflasi itu masuk di dalam daftar jenis produk yang dibatasi impornya bersama bawang bombay, bawang merah, bawang bakung/ perai, dan sayuran jenis lainnya, baik segar maupun dingin.Dengan masuknya bawang putih dalam daftar itu, komoditas tersebut tidak dapat diimpor secara bebas dengan hanya sepengetahuan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengimpor komoditas itu adalah badan usaha milik negara yang mendapat penugasan Menteri BUMN dan pelaku usaha pemilik angka pengenal importir (API).Komoditas ini bisa diimpor untuk kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri. Bagi pemilik API umum, komoditas itu hanya boleh diperdagangkan ke distributor dan tidak boleh memindahtangankan produk itu langsung kepada konsumen. Sementara pemilik API produsen hanya diperbolehkan menggunakan komoditas itu untuk kebutuhan industrinya dan tidak boleh memindahtangankan ke pihak lain.Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, pelaku usaha, terutama importir, wajib mendapatkan rekomendasi Kementerian Pertanian dan izin Kementerian Perdagangan setiap kali mengimpor bawang putih. Mereka harus mendaftarkan diri dan gudang, serta melaporkan stok kepada pemerintah."Kami juga terus memantau ketersediaan stok bawang putih. Harganya sudah turun dari minggu ke minggu, dan ke depan diharapkan (harganya) bisa sampai Rp 30.000 per kg," ujarnya. (MKN/HEN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000