logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Berusaha Kurangi...
Iklan

Pemerintah Berusaha Kurangi Praktik Percaloan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menambah kantor layanan terpadu satu atap untuk pengurusan dokumen pemberangkatan pekerja Indonesia ke luar negeri di 12 daerah sepanjang tahun 2017. Upaya penambahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah mengurangi praktik percaloan dan meningkatkan proses migrasi sehat. Kantor tersebut akan dibuat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, serta Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumba, Maumere, Tulungagung, Cilacap, Kendal, Pati, dan Semarang. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, ada enam lembaga yang akan bergabung di layanan terpadu satu atap (LTSA). Keenam lembaga tersebut antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, serta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami berusaha agar TKI bisa mandiri dalam mengurus semua dokumen keberangkatan yang kami targetkan selesai dalam satu hari. Menurut rencana, perbankan juga kami ajak bergabung agar memudahkan proses pembayaran administrasi," ujar Soes, Jumat (2/6), di Jakarta. Sepanjang 2016, kantor LTSA sudah direalisasikan di Kabupaten Gianyar, Sumba Barat Daya, Sanggau, Surabaya, Kota Mataram, dan Kota Tanjung Pinang. Kantor LTSA dioperasikan oleh pemerintah daerah, sementara Kementerian Ketenagakerjaan berperan dalam penyediaan sistem teknologi informasi dan pengawasan. Selama ini, setiap institusi pemerintah yang mengurus buruh migran Indonesia mempunyai data berbeda. Sebagai gambaran, jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri versi Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 6 juta orang. Sementara data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 6,8 juta orang dan Kementerian Luar Negeri 4,5 juta orang. Visa kerjaKetua Komisi IX DPR Dede Yusuf yang dihubungi terpisah mengemukakan, semangat yang diusung dalam LTSA sejalan dengan isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Arah jangka panjang adalah calon buruh migran Indonesia harus mengurus keperluan dokumen pemberangkatan secara mandiri. Cara ini bisa meminimalkan peran calo. Sementara itu, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Entikong memfasilitasi 469 buruh migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia. Mereka dianggap ilegal karena bekerja di Malaysia tanpa visa kerja dan tak membawa paspor. Berdasarkan data BNP2TKI, pada 15 Mei 2017, sebanyak 122 TKI dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Depo Imigresen Semuja, Malaysia. Mereka dipenjara karena bekerja tanpa visa kerja dan tidak membawa paspor. Pada 24 Mei 2017, terdapat 9 calon TKl yang akan berangkat ke Timur Tengah. Mereka dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi Malaysia. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000