logo Kompas.id
EkonomiMasyarakat Perlu Berhati-hati ...
Iklan

Masyarakat Perlu Berhati-hati terhadap Penipuan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Modus penipuan berkedok jasa pencairan dana jaminan sosial hari tua beredar luas, terutama di media jejaring sosial selama bulan Ramadhan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai macam modus penipuan dan diharapkan segera melaporkan ke aparat hukum apabila menemukan kasus. "Apabila pekerja peserta terpaksa mencairkan dana jaminan sosial hari tua (JHT) karena keperluan mendesak, kami minta melakukannya mandiri. Jangan menggunakan jasa perantara apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak memakai jalur resmi," ujar Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Minggu (4/6), di Jakarta. Dia mengatakan, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis. Proses pencairan klaim juga bisa dilakukan di bank mitra BPJS Ketenagakerjaan, misalnya BNI, BRI, BTN, dan BJB. Selain itu, ada fasilitas klaim elektronik atau e-klaim yang menjamin peserta memperoleh pelayanan prioritas. E-klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis laman untuk mempercepat proses administrasi pencairan klaim. Bentuknya menyerupai fasilitas paspor secara daring. Peserta cukup mendaftar dan mengunggah berkas di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pada awal Maret 2017, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan pembobolan tiga rekening peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan. Nilai total kerugian mencapai Rp 41 juta. Tersangkanya berjumlah empat orang. Mereka berasal dari Sumedang dan Bandung. Data palsu Tersangka membuat data palsu milik korban. Data ini didapat karena korban pernah meminjam uang dari pelaku dengan jaminan kartu BPJS Ketenagakerjaan. "Kasus serupa terjadi di luar Cimahi. Kami menyerahkan semua proses hukum ke kepolisian. Kami tidak bisa memaparkan ke publik berapa nilai kerugiannya," kata Irvansyah. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, yang dihubungi terpisah, berpendapat, kasus penipuan seperti itu menjadi bukti bahwa petugas BPJS Ketenagakerjaan tidak patuh terhadap ketentuan pencairan. Menurut dia, persyaratan pencairan dana JHT sudah cukup ketat. Sebagai contoh, peserta harus membawa surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, rekening bank, kartu JHT asli, kartu keluarga asli, dan kartu tanda penduduk asli. "Saya menduga ada kelalaian pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan kedua adalah ada indikasi kerja sama antara pelaku penipuan dan petugas. Direksi harus segera membenahi sistem pengambilan dana JHT," ujar Timboel. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000