logo Kompas.id
EkonomiPebisnis dan Perbankan Dorong ...
Iklan

Pebisnis dan Perbankan Dorong Sosialisasi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Peraturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang terbit pada 8 Mei 2017. Kalangan pengusaha dan perbankan mendorong pemerintah agar gencar menyosialisasikan isi peraturan turunan tersebut agar implementasi berjalan lancar. Demikian inti pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Daerah, dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia di Jakarta, Senin (5/6). Terkait informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 mengharuskan pemilik rekening dengan saldo di atas Rp 200 juta pada akhir tahun akan otomatis dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Demikian pula pemegang polis asuransi dengan uang pertanggungan di atas Rp 200 juta dan saldo koperasi. Sementara untuk rekening di pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak ada batasan saldo minimal.Substansi penting lainnya adalah penentuan batasan minimal saldo bagi nasabah di dalam negeri dan internasional yang dapat langsung dilihat oleh Ditjen Pajak. Ditjen Pajak juga dapat langsung mengecek rekening tanpa mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada sekitar 2,3 juta rekening nasabah di perbankan yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta."Tidak perlu khawatir kalau rekening itu dari gaji. Tidak perlu khawatir juga kalau sudah mengikuti tax amnesty. Kalau sudah comply, tidak perlu khawatir. Jika mendapatkan surat dari Ditjen pajak, datanglah dan berikan klarifikasi," kata Sri Mulyani. Menurut dia, baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) maupun Peraturan Menteri Keuangan itu selaras dengan komitmen Indonesia turut serta dalam pertukaran informasi untuk kepentingan perjanjian internasional (Automatic Exchange of Information/AEOI). Pada Juni 2015, Sri Mulyani menyebut bahwa Pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang di dalam annex F tercantum komitmen Indonesia untuk memulai AEOI pada September 2018. Pada 2018 akan ada 50 negara yang mengimplementasikan AEOI. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Raden Pardede mengatakan, keterbukaan informasi keuangan merupakan bagian dari gerakan global. Kadin Indonesia memahami dan mendukung pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 sebagai bagian kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. "Kami berharap pemerintah tetap menjaga kepercayaan pengusaha terhadap perekonomian," ujar Raden. (JOE/MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000