logo Kompas.id
EkonomiPerlu Upaya Cegah Kebocoran
Iklan

Perlu Upaya Cegah Kebocoran

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berharap agar subsidi langsung gas elpiji 3 kilogram ke konsumen bisa secepatnya terealisasi. Subsidi langsung itu dinilai merupakan mekanisme yang tepat untuk mencegah kebocoran subsidi elpiji. "Implementasi subsidi elpiji 3 kilogram yang tidak langsung menjadi langsung harus terus didorong. Mekanisme penyaluran sangat penting untuk mencegah kebocoran," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam pidato pelantikan pejabat eselon II Kementerian ESDM, Senin (5/6), di Jakarta.Untuk mempercepat realisasi itu, data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bisa dimanfaatkan sebagai data penerima elpiji bersubsidi. Data penerima subsidi TNP2K tersebut juga digunakan untuk penyaluran subsidi listrik. Penyaluran subsidi lewat pemakaian kartu khusus bagi penerima subsidi dapat mengontrol besaran subsidi yang disalurkan."Mungkin tidak akan sama persis atau menjadi lebih besar ketimbang penerima subsidi listrik karena usaha mikro masih diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram. Kalau tidak dikontrol, mana bisa tahu berapa subsidi yang sudah disalurkan," ujar Jonan.Konsumsi elpiji 3 kilogram dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2016, penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi sebanyak 6,65 juta ton. Tahun ini, alokasi elpiji bersubsidi disepakati 7,09 ton. Adapun anggaran subsidi elpiji 3 kilogram tahun ini sekitar Rp 20 triliun. Secara akumulasi, subsidi elpiji 3 kilogram pada 2009-2015 sebesar Rp 176,2 triliun. Menurut Jonan, dalam pembicaraan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sempat ada usulan pengelolaan dan pelaksanaan subsidi langsung elpiji 3 kg tidak lagi di bawah Kementerian ESDM, tetapi oleh Kementerian Sosial. Selain data penerima subsidi ada di Kementerian Sosial, subsidi direncanakan diberikan langsung kepada masyarakat penerima subsidi, bukan pada subsidi harga elpiji 3 kg.Perbedaan dataDirektur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, penyaluran elpiji 3 kg yang disubsidi negara akan menghadapi sejumlah kendala, yaitu akurasi data dan mekanisme sanksi. Ada dua versi tentang data masyarakat yang berhak menerima subsidi, yaitu Badan Pusat Statistik dan TNP2K. Perbedaan data akan menyulitkan penyaluran subsidi di lapangan. "Sepanjang subsidi diberikan pada barang, itu akan sulit dikendalikan. Sebab, tidak ada aturan orang kaya dilarang membeli. Pemerintah juga tidak punya mekanisme sanksi bagi orang kaya yang memakai elpiji bersubsidi," ujar Komaidi.Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha tidak mempersoalkan seandainya subsidi elpiji dikelola Kementerian Sosial. Namun, alokasi subsidi elpiji masih ditentukan Kementerian ESDM berikut peruntukannya. Menurut dia, pemberian subsidi langsung bisa dilakukan kementerian teknis terkait dan itu berlaku untuk pemberian subsidi langsung lainnya. "Selama satu komoditas yang sama terdapat dua harga yang berbeda akan berpotensi timbul penyelewengan, dan itu sudah kerap terjadi," kata Satya.Sejak disebarluaskan ke masyarakat pada 2007, pemanfaatan elpiji 3 kg banyak menemui masalah di lapangan. Akar masalahnya adalah adanya dua harga berbeda untuk komoditas yang sama, yaitu elpiji 3 kg yang disubsidi dengan elpiji 12 kg yang tidak disubsidi. Penyelewengan itu antara lain berupa pengoplosan elpiji 3 kg yang lebih murah ke dalam tabung elpiji 12 kg. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, kriteria rumah tangga dan usaha mikro pengguna elpiji bersubsidi adalah penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan. Hal itu bisa dibuktikan melalui slip gaji atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat. Hingga kini, model pendistribusian tertutup masih sebatas proyek percontohan di Tarakan, Kalimantan Utara, bagi 40.000 rumah tangga dan usaha mikro. Rumah tangga dibatasi mendapat paling banyak tiga tabung elpiji 3 kg per bulan. Sementara, usaha mikro mendapatkan paling banyak enam tabung per bulan. Model pendistribusian tertutup adalah pendistribusian elpiji 3 kg dengan menggunakan kartu identitas tertentu. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000