logo Kompas.id
EkonomiMembayar Utang
Iklan

Membayar Utang

Oleh
· 2 menit baca

Mulai Juni 2017, suku bunga kartu kredit yang semula 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun diturunkan. Batas atas suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun. Penurunan ini merupakan upaya untuk mendorong transaksi nontunai di Indonesia. Transaksi nontunai yang diresmikan pada Agustus 2014 bermaksud mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih banyak menggunakan transaksi tanpa uang tunai. Transaksi pembayaran didorong menggunakan berbagai instrumen pembayaran nontunai, seperti kartu kredit, kartu debit, dan uang elektronik. Setiap transaksi menuntut tanggung jawab penggunanya. Begitu juga dengan transaksi nontunai yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Kartu debit sekaligus kartu anjungan tunai mandiri (ATM) menuntut penggunanya menjaga nomor identifikasi personal (PIN) dengan hati-hati. Sebab, setiap transaksi di mesin ATM atau mesin penangkap data elektronik (EDC) memerlukan nomor PIN yang hanya boleh diketahui pemilik rekening. Transaksi menggunakan kartu debit dan ATM akan mengurangi saldo tabungan di bank secara langsung. Semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula saldo kita didebet atau dikurangi jumlahnya. Sementara kartu elektronik ditujukan untuk transaksi yang nilainya tidak terlalu besar, seperti membayar tarif tol atau membeli sesuatu di minimarket. Seiring perkembangan, kartu elektronik terdiri atas dua jenis, yakni berbasis cip atau berupa kartu yang diterbitkan bank dan berbasis server atau yang diterbitkan operator telekomunikasi. Kartu kredit, sesuai prinsip sederhananya, berupa kartu yang menandai kemampuan memiliki kredit. Pemegang kartu kredit memiliki kredit baru di penerbit kartu setiap kali bertransaksi menggunakan kartu itu. Si A membayar transaksi Rp 1 juta menggunakan kartu kredit, maka si A memiliki utang Rp 1 juta pada penerbit kartu. Utang tentu harus dilunasi. Jika dibiarkan tak dibayar, utang akan menggunung. Utang yang ditarik menggunakan kartu kredit juga harus dibayar. Menurut data Bank Indonesia, per April 2017 ada 17,661 juta kartu kredit yang beredar di Indonesia. Pada April 2017, terjadi 26,704 juta transaksi menggunakan kartu kredit dengan nilai Rp 23,41 triliun. Meskipun suku bunga kartu kredit turun, bukan berarti kita bisa seenaknya membayar utang kredit kita. Setiap tunggakan Rp 1 juta akan dikenai bunga Rp 22.500 per bulan. Dalam setahun, bunganya bisa mencapai Rp 270.000. Ingat, itu baru bunga. Masih ada tambahan denda dan utang pokok yang harus dibayar. Dengan kata lain, tetaplah menjadi pemilik alat pembayaran menggunakan kartu yang bertanggung jawab. Utang tetaplah utang yang harus dibayar. (Dewi Indriastuti)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000