logo Kompas.id
EkonomiWajib Lapor mulai April 2018
Iklan

Wajib Lapor mulai April 2018

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan berlaku efektif tahun depan. Untuk data nasabah domestik berlaku mulai April 2018, sementara untuk data nasabah asing per Agustus 2018. "Mulai sekarang sampai dengan pelaksanaan tahun depan adalah masa transisi. Untuk itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, lembaga jasa keuangan, dan industri supaya ini dipahami tanpa menimbulkan persepsi yang tidak sesuai faktanya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan Kompas, Selasa (6/6), di Jakarta.Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan per 8 Juni untuk Kepentingan Perpajakan. Intinya adalah lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabah asing dan domestik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kepentingan perpajakan. Aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kebijakan itu, menurut Sri Mulyani, adalah salah satu usaha DJP untuk membuat potret perekonomian Indonesia secara lebih lengkap. Hal ini tidak melulu untuk kepentingan mengejar potensi pajak, tetapi juga menjadi basis data untuk mengembangkan strategi perpajakan. Ketentuan pembukaan informasi data nasabah orang pribadi domestik dengan saldo di atas Rp 200 juta, menurut Sri Mulyani, bukan dimaksudkan mengejar kelompok masyarakat berpendapatan menengah-bawah. Namun, itu adalah usaha pemerintah untuk menata informasi secara lebih komplet. "Jadi, akses ini sebetulnya lebih pada kemampuan kami menilai, menganalisis, dan memahami keseluruhan potensi masyarakat Indonesia," kata Sri Mulyani. Khusus untuk masyarakat dengan tabungan sekitar Rp 200 juta, Sri Mulyani yakin mayoritas adalah pembayar pajak yang patuh. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan, semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan kepada OJK. Baru kemudian OJK mengirimkan ke DJP. Untuk lembaga keuangan di luar pengawasan OJK, laporannya langsung disampaikan kepada DJP. Laporan disampaikan sekali setiap tahun. Isinya adalah data nasabah selama setahun per 31 Desember. Untuk nasabah asing, laporan disampaikan setiap Agustus. Adapun untuk nasabah domestik setiap April.Sebaiknya serentak Menurut Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni, pemberlakuan keterbukaan mengakses rekening nasabah di bank dan batas saldo sebaiknya diberlakukan serentak di negara-negara yang mengikuti ketentuan tersebut. Hal itu diperlukan untuk menghindari kemungkinan dana-dana beralih ke negara lain. Perbankan masih menunggu ketentuan teknis yang mengatur masalah akses perpajakan. Baiquni menjelaskan, selama ini sudah banyak pemilik dana mengikuti program pengampunan pajak sehingga dana yang disimpan pemilik dana di perbankan sudah jelas dan aman.Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan, keterbukaan akses rekening sudah menjadi kesepakatan internasional. "Kita melihat itu membuka kesetaraan antarnegara dalam perpajakan," kata Maryono. Direktur Utama MNC Securities Susy Meilina mengatakan, ketentuan itu juga mengatur bahwa dana nasabah di pasar modal, baik saham maupun reksa dana, juga dapat dilihat oleh Ditjen Pajak. Dana para investor di pasar modal tersimpan dalam rekening dana nasabah (RDN). Saat ini ada 12 bank yang telah disetujui oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai pengelola rekening RDN. Menurut dia, sejauh ini belum terlihat dampaknya. (LAS/FER/JOE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000