logo Kompas.id
EkonomiRealisasi Pajak 30,9 Persen
Iklan

Realisasi Pajak 30,9 Persen

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan akhir Mei adalah Rp 463,5 triliun atau 30,9 persen dari target. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih harus menghimpun Rp 1.035,4 triliun selama tujuh bulan ke depan. Realisasi tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dalam rapat panitia kerja DPR dengan Kementerian Keuangan, Rabu (7/6), di Jakarta. Panitia kerja menindaklanjuti kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2018 yang disampaikan pemerintah sebagai tahap awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Dari realisasi Rp 463,5 triliun per akhir Mei, sumbangan terbesar berasal dari penerimaan pajak nonmigas. Nilainya adalah Rp 396,8 triliun atau 31,2 persen dari target. Berikutnya adalah penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp 45,7 triliun atau 23,9 persen dari target. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) migas menyumbang Rp 21 triliun atau 58,4 persen dari target. Mengutip data Kementerian Keuangan, PPh nonmigas tumbuh 12,7 persen, antara lain didukung uang tebusan program pengampunan pajak periode ketiga, Januari-Maret. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tumbuh 14,7 persen. Sementara penerimaan cukai tumbuh 7,8 persen. Meski demikian, masih ada risiko penurunan produksi rokok. Penerimaan bea keluar melebihi target. Ini berkat keluarnya izin ekspor mineral mulai April 2017 dan naiknya harga komoditas selama Januari-April. "Adapun penerimaan PPh migas mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan membaiknya harga komoditas migas," kata Robert. Sementara itu, para pelaku industri reksa dana mendukung peraturan tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Tidak hanya rekening perbankan, rekening nasabah di pasar modal pun dapat dilihat oleh Ditjen Pajak untuk keperluan pajak. Hanya saja diharapkan aturan tersebut tidak mempersulit investor. Data investor di pasar modal sudah terpusat."Kalau ada aturan seperti itu, kami akan mendukung karena bertujuan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari.Nasabah ritel Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi Mohammad Hanif menjelaskan, industri reksa dana sedang menggalakkan nasabah ritel. "Jadi, sebaiknya jangan dihadapkan dengan hal- hal yang membuat mereka berpikir keras. Misalnya, hanya investasi Rp 100.000 tapi harus menghadapi masalah pajak," katanya.Presiden Direktur Manulife Asset Management Indonesia Legowo Kusumonegoro menambahkan, sejauh ini belum ada pertanyaan dari para investor reksa dana mengenai ketentuan terbaru itu. Baik Hanif maupun Legowo menyarankan agar sumber data dari pasar modal, baik dari investasi pada saham, reksa dana, maupun obligasi, dikeluarkan dari satu pintu, yaitu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi mengatakan akan mendukung langkah pemerintah dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan teknisnya. Hingga triwulan I-2017, dana kelolaan industri reksa dana sekitar Rp 560 triliun dengan 1.300 produk. Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya. (LAS/JOE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000