logo Kompas.id
EkonomiRibuan Karyawan Terdampak
Iklan

Ribuan Karyawan Terdampak

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Polemik antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia mulai berdampak terhadap karyawan. Sebanyak 3.000 karyawan PT Freeport tak lagi bekerja dan dianggap mengundurkan diri secara sukarela oleh perusahaan lantaran berunjuk rasa dan mangkir kerja. Sementara itu, ada sekitar 2.000 karyawan yang dirumahkan dan kemudian mengajukan pensiun dini. Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama membantah bahwa perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan. Menurut dia, ribuan karyawan yang berunjuk rasa tersebut tercatat mangkir kerja selama lima hari berturut-turut. Perusahaan telah memanggil karyawan yang bersangkutan, tetapi tidak ada respons."Dalam perjanjian kerja bersama, jika dalam lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas dan dipanggil untuk dimintai penjelasan tetap tak hadir, hal itu dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Itu bukan pemutusan hubungan kerja," kata Riza di sela rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jajaran direksi PT Freeport Indonesia, serta direksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rabu (7/6), di Jakarta.Ribuan karyawan PT Freeport di Timika, Papua, berunjuk rasa menolak kebijakan merumahkan pekerja dan tak memberikan sanksi terhadap pekerja yang meninggalkan lokasi tambang pada April lalu (Kompas, 5/6). Ketua Bidang Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia Tri Puspital sudah meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk menengahi masalah tersebut. Riza membenarkan bahwa sekitar 2.000 karyawan dirumahkan akibat berkurangnya aktivitas produksi konsentrat tembaga perusahaan dalam beberapa bulan terakhir. Hal tersebut merupakan akibat terbitnya larangan ekspor konsentrat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Januari 2017. Mengacu pada aturan itu, Freeport tidak diizinkan mengekspor konsentrat tembaga dengan status operasi kontrak karya (KK). Perusahaan tersebut dapat mengekspor konsentrat jika mengubah status operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)."Larangan ekspor berdampak pada menurunnya produksi. Saat itu, dari total kapasitas produksi konsentrat, 60 persen diekspor dan sisanya dikirim ke smelter tembaga kami di Gresik, Jawa Timur. Produksi hanya dilakukan sampai 40 persen saja untuk kebutuhan smelter," kata Riza.Hingga kini, polemik Freeport dengan Pemerintah Indonesia belum tuntas dan kedua pihak sedang bernegosiasi. Negosiasi itu terkait dengan divestasi saham Freeport hingga sedikitnya 51 persen, aturan perpajakan, dan pembangunan smelter dengan mengacu pada aturan baru melalui PP No 1/2017.Tunduk pada aturanKebuntuan negosiasi terjadi karena Freeport bersikukuh pada aturan dalam KK, yaitu skema perpajakan tidak berubah sampai berakhirnya kontrak pada 2021, divestasi saham maksimal hanya 30 persen, dan perusahaan tetap diizinkan mengekspor konsentrat. Mengacu pada PP No 1/2017, Freeport harus tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku, melepas sahamnya sedikinya 51 persen hingga tahun ke-10 dari operasi perusahaan, serta wajib membangun smelter sebagai syarat mendapat izin ekspor konsentrat.Sementara itu, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji jumlah kebutuhan karyawan untuk operasi perusahaan. Saat ini, Amman tengah mengupayakan pembangunan smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat per tahun. PT Amman Mineral Nusa Tenggara adalah perubahan nama dari PT Newmont Nusa Tenggara. Pada Juni 2016, PT Medco Energi Internasional Tbk mengakuisisi saham Newmont 82,2 persen senilai Rp 2,6 miliar dollar AS. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000