logo Kompas.id
EkonomiPemberian Izin Perlu...
Iklan

Pemberian Izin Perlu Diperbaiki

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tata kelola pertambangan di Indonesia perlu diperbaiki karena masih banyak izin pertambangan yang tidak memenuhi syarat bersih tanpa masalah. Tata kelola yang buruk amat rentan korupsi dan eksploitasi sumber daya secara berlebihan.Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Perbaikan Tata Kelola Batubara di Indonesia" yang diselenggarakan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Kamis (8/6), di Jakarta. Dalam diskusi tersebut juga diluncurkan laporan tentang Penataan Izin Batubara dalam Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, masih banyak yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pertambangan di Indonesia. Berdasarkan catatan KPK, dari 10.000-an izin usaha pertambangan (IUP) yang pernah diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia, 40 persen di antaranya belum berstatus bersih tanpa masalah (clear and clean/CNC). Selain itu, ada ribuan perusahaan tambang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)."Bagaimana bisa izin tambang tidak mengantongi sertifikat CNC? Bagaimana mungkin ada perusahaan tak punya NPWP? Belum lagi, tercatat 90 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar uang jaminan reklamasi pascatambang. Itu tak mungkin terjadi tanpa ada kerja sama. Indikasinya banyak," kata Laode.Kepala Subdirektorat Perencanaan Wilayah Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rinaldi Adam mengakui, tata kelola sektor tambang masih bermasalah. Ia mengategorikan masalah tata kelola tersebut menjadi tiga hal, yaitu lingkungan, kewajiban keuangan, dan proses perolehan izin atau administrasi. "Sayangnya, belum tercipta koordinasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk penertiban izin. Bahkan, pemegang IUP melawan di pengadilan pada saat izinnya ditertibkan karena tidak patuh terhadap aturan yang berlaku," ujar Rinaldi.Penegakan hukumDeputi Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menambahkan, akibat pemberian izin yang tak sesuai aturan, banyak pemegang izin yang menambang secara berlebihan. Hal itu berdampak pada melimpahnya pasokan batubara di pasaran. Akibatnya, harga batubara pun melemah. "Kami mendukung penertiban tata kelola tambang di Indonesia. Namun, harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas," ujar Hendra.Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan Robert Heri mengakui, banyak kabupaten dan kota tidak melaporkan status terakhir penertiban IUP kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut menyulitkan penataan oleh pemerintah provinsi yang mendapat wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU itu, penerbitan perizinan tidak lagi di tangan bupati atau wali kota, tetapi di tangan gubernur."Dari 359 IUP di Sumatera Selatan, hanya 141 IUP yang berstatus CNC. Sisanya dicabut dan sebagian berakhir masa izinnya. Namun, banyak pemegang IUP yang dicabut melawan di pengadilan tata usaha negara. Bahkan, ada satu kasus di mana pengadilan memenangkan perusahaan yang nyata-nyata tak memenuhi kriteria CNC. Ini, kan, aneh," kata Robert.Peneliti pada PWYP Indonesia, Rizky Ananda Wulan, mengatakan, dalam laporan yang disampaikan, PWYP merekomendasikan pemerintah agar bertindak cepat menertibkan IUP bermasalah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebaiknya berkoordinasi dalam penyusunan basis data IUP untuk memudahkan penataan. Kesulitan penataan, antara lain, disebabkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang buruk. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000