logo Kompas.id
EkonomiKetentuan Pelabuhan Pengawasan...
Iklan

Ketentuan Pelabuhan Pengawasan Tak Cukup

Oleh
· 2 menit baca

NEW YORK, KOMPAS — Ketentuan pelabuhan pengawasan perikanan ilegal berperan penting menanggulangi penangkapan ikan tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Namun, ketentuan yang mewajibkan pelabuhan yang ditunjuk menginspeksi kapal ikan asing yang masuk masih tidak cukup karena mayoritas penangkapan ikan dan pemindahan muatan ikan terjadi di lautan lepas. Ketentuan pelabuhan pengawasan (port state measures agreement/PSMA) dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mulai diterapkan pada pertengahan 2016. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi aturan itu bersama dengan 46 negara lain serta Uni Eropa. PSMA ini merupakan upaya untuk mengatasi penangkapan ikan tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) yang sangat merugikan. Indonesia, berdasarkan data Bank Dunia, kehilangan potensi 20 miliar dollar AS per tahun akibat IUU fishing. Dalam acara di sela-sela Konferensi Kelautan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, Kamis (8/6) pagi atau Kamis malam WIB, seperti dilaporkan wartawan Kompas, Antony Lee, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, PSMA merupakan instrumen esensial yang efektif untuk menghentikan IUU fishing dan melindungi lautan. Pelabuhan merupakan pintu masuk akhir kapal ikan sebelum ikan menuju pasar. Karena itu, pelabuhan berperan menyaring hasil tangkapan IUU fishing dari pasar. Sejauh ini Indonesia sudah menetapkan lima pelabuhan untuk mengimplementasikan PSMA dan berencana untuk menambah jumlahnya karena tingginya intensitas penangkapan ikan asing. Namun, Susi mengingatkan bahwa PSMA saja tidak cukup karena sebagian besar aktivitas penangkapan ikan terjadi di lautan lepas. Pemantau globalMenurut dia, PSMA perlu didukung dengan penguatan kapasitas penegakan hukum, teknologi pemantauan yang lebih maju, kebijakan lebih kuat, serta pertukaran informasi antarnegara berkaitan dengan perikanan. Brian Sullivan, Program Manager for Google Ocean and Earth Outreach, secara terpisah, di New York, menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara awal dalam menyatakan komitmen untuk memublikasikan data-data VMS melalui Global Fishing Watch.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000